Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Rahim

Abd. Rahim

Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

limadetik.com/, SUMENEP — Dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada PT PNE di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memasuki babak klarifikasi. Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil yang namanya disebut dalam informasi tersebut, dengan tegas membantah keterlibatannya.

Rahim memastikan dirinya tidak pernah memasok ataupun menyalurkan solar bersubsidi kepada PT PNE. Ia juga mempertanyakan munculnya pemberitaan yang mengaitkan namanya tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepadanya.

“Saya membantah informasi tersebut. Saya tidak pernah melakukan penyaluran atau menyuplai solar bersubsidi kepada PT PNE,” kata Abdul Rahim, Kamis (3/9/2026).

Bagi Rahim, persoalan tersebut bukan semata soal pemberitaan, melainkan menyangkut akurasi informasi serta dampaknya terhadap nama baik pihak yang disebut.

Baca Juga  26 Lembaga Semarakkan Karnaval HUT RI ke-81 di Gayam, Usung Pesan Daur Ulang dan Peduli Lingkungan

Ia menilai, ketika seseorang dikaitkan dengan dugaan tertentu, konfirmasi kepada yang bersangkutan semestinya menjadi bagian dari proses jurnalistik sebelum informasi dipublikasikan.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Seharusnya sebelum berita diterbitkan, ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujarnya.

Rahim menegaskan tidak keberatan terhadap fungsi kontrol pers maupun hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, ia meminta pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun pihak lain tetap didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang disebut agar publik tidak menerima informasi secara sepihak.

“Saya terbuka untuk memberikan penjelasan jika ada dugaan atau informasi yang menyangkut saya. Tetapi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu dan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga  DPMPTSP Sumenep Kejar Kepatuhan LKPM, 100 Pelaku Usaha Dibina demi Dongkrak Investasi Daerah

PT PNE: Solar Dibeli dari Vendor Resmi

Bantahan serupa juga datang dari PT PNE. Perusahaan tersebut menepis informasi yang menyebut operasionalnya menggunakan solar bersubsidi.

Febry, perwakilan PT PNE, menyatakan kebutuhan solar perusahaan diperoleh melalui vendor resmi. Ia menegaskan BBM yang digunakan perusahaan bukan solar bersubsidi.

“Selama ini kami membeli solar dari vendor resmi, bukan solar subsidi,” ujar Febry.

Ia menjelaskan, pengadaan BBM untuk kebutuhan operasional perusahaan dilakukan melalui jalur yang disebutnya resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah adanya pembelian solar bersubsidi melalui Abdul Rahim sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Dengan adanya bantahan dari Bendahara Desa Pagerungan Kecil dan klarifikasi dari PT PNE, informasi mengenai dugaan suplai solar bersubsidi tersebut kini mendapat penyangkalan dari dua pihak yang disebut berkaitan.

Baca Juga  Tak Perlu Pindah-Pindah Poli, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Hadirkan Poli Terpadu, Berobat Kini Lebih Mudah

Namun, terlepas dari bantahan tersebut, substansi dugaan penggunaan atau distribusi BBM bersubsidi tetap membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut apabila terdapat data atau temuan yang mendukungnya.

Keterangan para pihak juga menjadi penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan klaim sepihak.

Dalam konteks pemberitaan, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi krusial, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut reputasi individu maupun badan usaha.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak lain yang dapat membuktikan tudingan terhadap Abdul Rahim maupun PT PNE terkait dugaan suplai atau penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polresta Sumenep Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar SMPN 5
DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik, Siapkan 1.500 Paket Sembako dan Hadiah Rp100 Juta
DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026
RDTR Sumenep Disusun, Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi dan Kemampuan Fiskal
Bupati Sumenep Dorong Pelajar Perkuat Budaya Literasi di Tengah Arus Informasi Digital
Baznas Jatim Timur Kolaborasi dengan Baznas Sumenep Bantu Warga Desa Langsar yang Krisis Air Bersih
SMSI Sumenep Dorong Media Lokal Keluar dari Zona Nyaman, Bidik Pasar Nasional
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar SMPN 5

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:56 WIB

DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik, Siapkan 1.500 Paket Sembako dan Hadiah Rp100 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:32 WIB

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:00 WIB

RDTR Sumenep Disusun, Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi dan Kemampuan Fiskal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Bupati Sumenep Dorong Pelajar Perkuat Budaya Literasi di Tengah Arus Informasi Digital

Berita Terbaru