Saran Ringan UU Politik “2029”

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum

Saran Ringan UU Politik “2029”

Oleh : Anas Urbaningrum
_______________________________________

LIMADETIK.COM – Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?.

Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu.

Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan.

Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya.

Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004.

Baca Juga  Organisasi Mahasiswa, Ruang Belajar untuk Mengasah Soft Skill

Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.

Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi “tiket” masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya. Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.

Baca Juga  Revitalisasi Pemikiran Kritis Mahasiswa

Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya.

Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.

Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.

Baca Juga  Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial

Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan.

Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas.

Facebook Comments Box

Penulis : Anas Urbaningrum

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melek Konstitusi, Cerdas Berdemokrasi: Peran Hukum Tatanegara dalam Kehidupan Warga Negara
Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial
Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan
Pancasila di Tengah Bisingnya Ruang Publik
Menakar Peran Hukum Tata Negara dalam Membangun Partisipasi Warga Negara yang Cerdas dan Bermoral
Menegakkan Konstitusi, Membangun Warga Digital yang Cerdas dan Berkarakter
Di Hadapan Presiden Prabowo, Sang Kiai Menyampaikan Pesan untuk Negeri
Menjadi Mahasiswa atau Sekadar Berkuliah: Reorientasi Kesadaran Intelektual di Perguruan Tinggi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Melek Konstitusi, Cerdas Berdemokrasi: Peran Hukum Tatanegara dalam Kehidupan Warga Negara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Pancasila di Tengah Bisingnya Ruang Publik

Rabu, 30 September 2026 - 09:19 WIB

Menakar Peran Hukum Tata Negara dalam Membangun Partisipasi Warga Negara yang Cerdas dan Bermoral

Berita Terbaru