Scroll Untuk Membaca Artikel

49 Pengembang dan Pengelola Perumahan di Sumenep, Hanya 1 Yang Sudah Serahkan Fasum

×

49 Pengembang dan Pengelola Perumahan di Sumenep, Hanya 1 Yang Sudah Serahkan Fasum

Sebarkan artikel ini
Fotor 152102807598450
Kadis PRKP Cipta Karya Sumenep Ir.Bambang Irianto M.Si

SUMENEP, Limadetik.com – Sebanyak 49 Pengembang dan pengelola Perumahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur baik yang lama atau pun pengembang dan pengelola yang baru ternyata baru 1 pengembang yang sudah resmi menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan terdaftar secara rersmi pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.

Terkait hal yang diatas, tentunya Pemerintah setempat tidak bisa berbuat lebih banyak terkait pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) di daerah perumahan yang masih belum menyerahkan sekaligus mendaftarkan Fasum nya Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dari dulu Hingga sekarang tahun 2018 ini, Cuma satu pengembang perumahan yang sudah secara resmi menyerahkan fasumnya pada kami, yakni Perumahan Nasional (Perumnas) Giling,” ucap Kepala Dinas PURKP dan CK, Bambang Irianto, M.Si, Rabu (14/3/2018).

Untuk menyikapi permasalahan sperti ini, Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, sudah melakukan melakukan komunikasi dan melayangkan surat terhadap para pengembangan perumahan agar segera melimpahkan Fasum atau Fasosnya pada Pemerintah Daerah. Akan tetapi, jika masih belum diserahkan, maka itu bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, melainkan tanggung jawab pengembang.

Menurut Mantan Kepala Disparbudpora ini, seperti kurang efektifnya drainase di areal perumahan dan mengakibatkan genangan air hingga masuk ke rumah warga, hal itu bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah, melainkan pengembang yang harus segera memperbaikinya. Akan tetapi jika sudah diserahkan oleh pengembang, maka itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

“Fasum tersebut kalau sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah, maka tim kami akan langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan jika ada fasum atau fasos yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengembangan perumahan, kami akan langsung berkoordinasi dengan pengembang untuk segera diperbaiki, kemudian kedepannya fasum atau fasos yang diserahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Sekedar diketahui oleh masyarakat, di Kabupaten Sumenep banyak pengembang perumahan, namun demikian hingga saat ini masih belum menyerahkan Fasum atau Fasosnya pada Pemerintah Daerah. Bahkan, jika di kategorikan ada empat (4) kategori pengembang perumahan di Sumenep yakni : (1) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos belum diserahkan pada Pemkab Sumenep, (2) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos diterlantarkan, (3) Pengembang ada, Fasum atau Fasos tidak ada, (4) Tidak ada Pengembang, Fasum atau Fasos tidak ada.

“Kita tetap terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap para pengembang perumahan di Sumenep. selama masih ada komunikasi dan niat yang baik dari pengembang. Bahkan beberapa kali kami mengundang para pengembang perumahan untuk membicarakan masalah fasum atau fasos. Namun ada pula yang perumahan yang tidak diketahui siapa pengembangnya, seperti Perumahan BTN,” ungkapnya. (yd)

× How can I help you?