Scroll Untuk Membaca Artikel

5 Bocah Bau Kencur Digelandang Petugas Keamanan Setelah Menghajar Sopir Taksi Yang Hendak Dirampoknya

×

5 Bocah Bau Kencur Digelandang Petugas Keamanan Setelah Menghajar Sopir Taksi Yang Hendak Dirampoknya

Sebarkan artikel ini
abg kroyok
sumebr foto @merdeka.com

JAKARTA, Limadetik.com – Perbuatan yang tidak pantas dicontoh dari ke 5 Anak yang masih bau kencur atau lebih dikenal dengan sebutan Anak Baru Gede (ABG) berinisial SA (17) IA (14), RL (12), LA (21) A (17) yang nekat merampok seorang sopir taksi, M. Saiful, pada Jumat (12/1/2018) dini hari lalu.

Korban dari kejahatan bocah ingusan ini seorang Sopir Taksi Express bernomor polisi B 1083 BTF lemah tak berdaya, setelah dianiaya para  ABG di bagian kepala, wajah, dan tubuhnya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, saat itu para pelaku berpura-pura menyewa taksi dan minta diantar dari Pondok Kopi, Jakarta Timur, ke stasiun Jombang, Tangerang Selatan.

“Sopirnya ini mengaku baru keluar narik, dia pikir ini rezeki bagus karena dapat borongan gede, Rp200 ribu,” katanya.

Setibanya di Stasiun Jombang, dua pelaku perempuan turun tetapi tiga pelaku pria justru minta diantarkan ke Graha Raya, Bintaro.

“Dari keterangan korban katanya bakal ditambahkan ongkosnya,” ucap dia.

Setibanya di pinggir Jalan Graha Raya, Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, korban dikeroyok dan dipukuli ketiga pelaku. Korban lemas dan tak berdaya melawan.

Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren, Brigadir Yamin, yang kebetulan melintas melihat aksi pengeroyokan itu. Dia kemudian menangkap satu pelaku, sementara dua orang lainnya kabur.

“Semua pelaku berhasil kami amankan tadi pagi, mereka adalah SA (17) yang ditangkap Brigadir Yamin. IA (14), RL (12), LA (21) kami amankan di Jakarta Timur tadi pagi, dan A (17) di Jakarta Barat,” kata Alex.

Dari keterangan sementara, para pelaku hendak merampas harta benda milik korban.

Pelaku SA dan LA sempat menikah secara siri, tetapi berpisah. Keduanya ingin rujuk kembali. Namun, SA butuh uang Rp 6 juta buat menikah.

“Saya butuh uang buat nikah sama LA (21),” kata SA.

Para pelaku berniat melanjutkan perbuatannya, jika aksi pertamanya itu berhasil.

“Kalau ini berhasil kami mau lakukan lagi,” ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat delik pencurian dengan pemberatan pasal 365 jo 170, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(mrdk/ld)

× How can I help you?