SITUBONDO, Limadetik.com – Dari 132 Desa se-Kabupaten Situbondo masih ada yang belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017, diantaranya 62 Kepala Desa di Situbondo, terancam akan diberhentikan sementara atau dicopot.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Drs. Suradji, mengatakan, “Pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh Camat padal 11 Januari lalu, untuk meminta seluruh camat memberikan teguran sebagai tahapan proses pemberhentian sementara kepala desa”.
Berita terkait:
- SPJ DD tak Selesai Tepat Waktu, Kades akan Dicopot Oleh Bupati Situbondo
- Terkait SPJ DD, Hanya 40% Yang Selesai Dari 132 Desa se-Kabupaten Situbondo
- Terkait Pencopotan Kades Oleh Bupati, Anggota DPRD Situbondo Sebut “Jangan Hanya Gertak Sambal”
Suradji menjelaskan, “Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Perda Nomor 09 Tahun 2015. Selain itu juga di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 9 disebutkan, jika kades tak melaksanakan kewajibannya, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis oleh Camat setempat atas nama Bupati,” jelasnya kepada Limadetik.com, Selasa (16/01/2018).
Lebih jauh Suradji menjelaskan, di dalam ayat 4 juga sudah tertulis, jika pemberhentian sementara juga tak diindahkan kades, maka Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mencopot kades dari jabatannya.
“Dari 132 Desa se-Kabupaten ada 70 desa yang sudah menyelesaikan laporannya, bilamana surat teguran tersebut diindahkan maka Camat harus memberikan rekomendasi kepada Bupati agar memberhentikan sementara kades,” pungkasnya.
Pantauan Limadetik.com, tidak selesainya SPJ DD dan ADD di sejumlah desa tersebut diduga karena kesiapan pemerintah desa serta kelalaian kepala desa. Bahkan sebagian kepala desa yang masih belum paham pembuatan SPJ.
Ironisnya, saat diburu oleh waktu untuk menyelesaikan SPJ deadline 10 Januari 2018 sudah harus menyelesaikan SPJ, ada salah satu perangkat desa di Kecamatan Mlandingan kecelakaan di jalan, beruntung hanya luka ringan. (aka/rud)