Scroll Untuk Membaca Artikel

Diduga Korupsi, Kades Kertasada Sumenep Ditahan

×

Diduga Korupsi, Kades Kertasada Sumenep Ditahan

Sebarkan artikel ini
Fotor 152388113052389

SUMENEP, Limadetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Deky Candra Permana, Senin (16/4/2018).

Pasalnya, yang bersangkuta diduga tersangkut kasus dugaan korupsi atau pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tersangka kami tahan di Rutan Klas II B Sumenep tadi siang,” kata Kasi Pidsus Kejari setempat, Herpin Hada.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah. “Hasil pungutan berkisar Rp 157 juta,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hoki/yd)

× How can I help you?