Scroll Untuk Membaca Artikel

Diduga Korupsi, Oknum Sekretaris Desa di Sumenep Ditahan Kejari

×

Diduga Korupsi, Oknum Sekretaris Desa di Sumenep Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
harfin hadad

SUMENEP, Limadetik.com – Sekretaris Desa (SekDes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, inisial MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/9/2018) siang.

Sebelum melakukan penahanan, Kejari  melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)  2016-2017.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak  pukul 10.00 WIB  hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Hasil pemeriksaan, penyidik berhasil  menemukan dua alat bukti perkara yang dianggap cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Sehingga proses hukumnya langsung dinaikan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan.

“Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, langsung dilakukan penahanan terhadap seseorang inisial MS mulai hari ini. Dia adalah Sekdes di Desa Prenduan,” kata Herpin Hadat.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari menemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar Rp 175 juta pada 2016, dan program PTSL sebesar Rp 186 juta di 2017.

“Tersangka MS ini sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp.650 ribu,” bebernya.

Setetalah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti yang dimiliki Kejari, maka MS ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Sebab dihawatirkan, apabila tidak ditahan, tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Kalau tersangka tidak ditahan hawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 M,” pungkasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?