SUMENEP, Limadetik.com – Setelah dijemput paksa Polisi, Selasa (7/8/2018) pukul 12.30 Wib, Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jawa Timur, Mohammad Amin Zali langsung menjalani pemeriksaan di Polres setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka per hari ini, Rabu (8/8/2018).
“Tersangka kami tahan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 atas dugaan ancaman kekerasan kapada salah satu warganya bernama Sahwan,” terangnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan barang bukti yang cukup. Bahkan sebelum ditahan, Polisi sudah dua kali mengirim surat pemanggilan sebagai tersangka, tapi tidak diindahkan.
“Sehingga kami terpaksa mendatangi rumah tersangka untuk menjemputnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan terdapat tiga alasan penahan itu dilakukan, yakni hawatir melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana empat tahun penjara,” tukasnya.(hoki/rud)