Scroll Untuk Membaca Artikel

Dilindungi Undang-undang, Daging Penyu Sisik Dijual Bebas di Pasar Anom Sumenep

×

Dilindungi Undang-undang, Daging Penyu Sisik Dijual Bebas di Pasar Anom Sumenep

Sebarkan artikel ini
sumenep 11

SUMENEP, Limadetik.com – Penyu sisik sebagai hewan dilindungi Undang-undang. Namun, hewan yang mulai langka itu malah dagingnya dijual bebas di Pasar Anom Baru Sumenep, Jawa Timur. Sejumlah pedagang menjual belikan daging penyu terlarang tersebut.

Imformasi itu tercium Polsek Kota Sumenep. Sehingga, polisi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menghimbau agar penjualan penyu yang dilindungi tersebut dihentikan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sebab, diduga pedagang di pasar tradisional terbesar di Sumenep tersebut tidak mengetahui jika daging penyu sisik yang dijualnya dilindungi undang-undang. Mereka membelinya dari salah satu pedagang di Desa Marengan, Kecamatan Kalianget.

“Kami mendapat informasi bahwa disini (Pasar Anom Baru, Red) ada jual beli daging penyu yang dilindungi,” kata Kapolsek Kota Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (18/1/2018).

Maka dari itu, pihaknya yang melakukan Sidak menghimbau agar pedagang tidak menjualnya lagi. Sebab penjualan daging penyu bersisik dilindung undang-undang.

“Ternyata memang benar ada yang menjualnya di pasar. Kami sudah menghimbau. Jika masih ada yang menjual kita tindak tegas,” ucapnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Ketua Paguyuban pedagang Pasar Anom Baru Sumenep, Mohammad Saleh membenarkan jika sebelumnya ada penjualan daging penyu sisik. Hanya saja dia tidak mengetahui jika daging penyu yang diperjual belikan sebelumnya melanggar hukum.

”Kami tidak mengetahui jika itu binatang terlarang. Ketika sudah tau,  kami akan menghimbau para pedagang agar tidak lagi menjual penyu sisik,” ucapnya. (hoki/rud)

× How can I help you?