Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Dinilai KKN Belasan LSM di Pamekasan Luruk Kantor DLH

×

Dinilai KKN Belasan LSM di Pamekasan Luruk Kantor DLH

Sebarkan artikel ini
Fotor 151277784305294

PAMEKASAN, limadetik.com – Diduga Ada indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, sebanyak sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) luruk Kantor DLH, di Jl. Jokotole, Pamekasan Selasa (28/11/2017).

Kesebelas LSM tersebut yaitu, GSM-P, KOMAD, GEMPUR, PANDAWA, PANIK, SOMASI, SPMP, GEMPAR, KMPI, BMM, dan GPRS.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Orator aksi Werwer mengatakan dalam pernyataan sikapnya, Kebijakan pemerintah yang kita dukung sehingga menjadi kebijakan yang pro terhadap kepentingan rakyat bukan yang hanya menguntungkan Oknom- oknom tertentu saja, terbukti beberapa program pembangunan yang ada dikabupaten pamekasan sampai saat ini belum mencapai kesempurnaan.

Menurutnya perlu reaksi masyarakat, mahasiswa dan pemuda untuk melakukan revolusi. Beberapa program di dinas lingkungan hidup Kab. Pamekasan yang saat ini masih menjadi polemik besar dimasyarakat dan ini menjadi PR besar terhadap pemerintah yang ada (DLH) terbukti di bebeberapa kegiatan yang ada yakni pekerjaan proyek yang menurut kami adanya indikasi Kolusi Kurupsi dan Nepotisme (KKN) sehingga pekerjaan itu perlu disikapi dengan tegas oleh pemerintah atau dari instansi penegak hukum yang ada di Kabupaten Pamekasan.

” Diantara program yang kami temukan adanya kejanggalaan dalam sisi perkejaan. Kami menduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaraan Biaya (RAB) karena program tersebut tidak menggunakan Papan Nama dan fakta dilapangan masih banyak kegitan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai dengan peraturaan yang ada, ” Tandas werwer.

Masyarakat pamekasan perlu tahu beberpa perturan yang dilangkahi oleh pihak DLH yakni :

1. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pecoman persyaratan teknik bangunan gedung (“Permen PU 29/2006”).

2. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRTM/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir menyampaikan bahwa berdasarkan pendampingan yang dilakukan dan ini terjadi diseluruh dinas persoalan papan nama masih debatable.

“Kita tidak bisa memasang harga satuan papan nama di RAB itu, karena itu di anggap keniscayaan yang masuk dalam harga satuan pekerjaan, tetapi didalam himbauan, didalam pra pelaksanaan kami selalu sampaikan, artinya kalau ini menjadi kesalahan kami mohon maaf, nanti kita sampaikan lebih lajut,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, kami akan menjamin bahwa dalam pelaksanaan itu pihaknya tidak akan meutup nutupi dan akan melakukan transparansi.

“Kita punya portal pamekasan yang bisa dibuka kegiatan kita dimana, jenis pekerjaanya kita dimana, dan kita juga punya sistem informasi pengadaan itu, yang semuanya bisa mengakses,” tandasnya.

Koordinator kembali menyampaikan kalau masalah ini hal yang serius demi penyalamatan uang negara serta dengan tujuan dapat meminimalisir kebocoran kebocoran uang negara,dan mengikut sertakan masyarakat secara umum dalam bentuk pengawasan secara langsung terkait papan namanya itu.

Kita sudah dua kali melayangkan surat permohonan audensi tapi selalu gagal dengan alasan dari pihak inspektorat banyak agenda pdhal kami sudah minta waktu kapan yang lowong..tapi terkesan menghindar dari audensi kami.

“Masak di tunda minggu depan lagi Sesuai dengan UU keterbukasn informsi publik Kalo ada hal hal yang mau di tanyakan dan di perlukan monggo kami sudah siapkan semuanya,” kata wer.

Dirinya menambahkan jika hal ini terus berlarut larut dibiarkan jangan salahkan jika nanti ada pejabat pamekasan kembali berurusan dengan hukum.

Harusnya pihak DLH merespon dengan cepat agar tidak berkepanjangan,hingga dengan demikan kami berharap agar inspektorat dapat melakukan tugas sesuai dengan topoksinya bukan malah menjadi bonekanya para birokrasi dengan beralasan banyak tugas agenda rapat dan keluar kota tutupnya.(mer/yd).

× How can I help you?