BANJARMASIN, Limadetik.com — Komitmen Kapolsek Banjarmasin Selatan untuk memberantas perjudian bukanlah isapan jempol belaka, terbukti Unit Reskrim Polsek Bansel berhasil menangkap dua pelaku judi Online di warung Internet (warnet) dakota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo mengatakan bahwa pelaku judi online sangat susah dideteksi karena mereka mentransfer uang dari Bank dan melakukan judi melalui Internet maupun Warnet.
“Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui ATM sebagai deposit saldo. Selanjutnya deposit saldo tersebut digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online,” terangnya dalam rilis yang dikirim ke Limadetik.com Minggu, (15/7/2018).
Kedua pelaku judi online yang berhasil ditangkap Mirwan setiawan alias iwan (35) Jl. yudistira V komplek beruntung jaya. pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin selatan, Kota Banjarmasi, dan Taufik Rahman alias Taufik bin Edi Susanto (24) Jl. pekapuran Raya Rt.24.No.16.kel.pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Sisworo menambahkan, bahwa terungkapnya kasus judi online itu bermula dari patroli yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Kalsel sekaligus menindaklanjuti adanya informasi tentang adanya permainan judi online di warnet Dakota yang beralamat di Jl.Kelayan A, Kel. Kelayan Dalam, Banjarmasin.
“Jenis judi online yang dimainkan oleh kedua tersangka di warnet dakota yaitu judi Poker atau permainan kartu,” katanya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah perangkat komputer, 2 (dua) lembar kartu Atm BRI, 5 (lima) lembar struk tanda bukti transfer Atm BRI, 1 (satu) buah hand phone warna putih merk Nexian dan 1(satu) buah hand phone warna hitam merk Haier Andromax.
“Bapak Kapolsek sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya judi di Banjarmasin Selatan, jadi kalau masih ada yang nekat berjudi pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini mendekam ditahanan Polsek Bansel dan para tersangka perjudian online itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya di serah terimakan kepada Anggota piket Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan oleh anggota shabara Polda Kalsel untuk proses perkaranya lebih lanjut,” pungkasnya. (Edoz/yd)