Scroll Untuk Membaca Artikel

Dua Residivist Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Keok di Pamekasan

×

Dua Residivist Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Keok di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20171222 WA0055
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.Ik

PAMEKASAN, Limadetik.com – Kepolisian Resort (Polres) pamekasan melalui Satresnarkoba pamekasan berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba di wilayah pantura pamekasan,madura,jawa timur yang terjadi pada hari Rabu,(20/12/2017).

Berdasarkan keterangan press release Kapolres pamekasan AKBP Teguh Wibowo.SIk. menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat lalu dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba pamekasan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pengembangan kasus penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten ini dipakukan atas dasar informasi dari masyarakat pamekasan yang ada di daerah pantura,” ungkap Teguh dihadapan awak media Juma’at (22/12/2017).

Teguh menambahkan,kedua tersangka memang residivist pengedar narkoba antar kabupaten yang sudah lama jadi bidikan dan incaran petugas keamanan khususnya Satresnarkoba pamekasan. Masuknya mereka berdua selalu menggunakan jalur pantura untuk bisa mencapai ke wilayah pamekasan,madura,jawa timur.

“Jadi kedua tersangka ini kalau mau ke wilayah madura khususnya pamekasan pasti melalui jalur pantura untuk bisa mengelabui petugas,dan keduanya bukan warga madura melainkan warga luar madura,” Katanya.

Sementara itu penangkapan kedua tersangka ST (29) dengan alamat desa sindodewungu menganti gresik bersama teman nya AS (35) desa bringkang jawa timur, dilakukan di desa sotaber kecamatan pasean (pantura) kabupaten pamekasan pas di depan SPBU.

Dari kedua tangan tersangka pihak Satresnarkoba pamekasan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 15.33 gram,1 lembar kertas putih pembungkus bagian dalam shabu,1 bungkus rokok tempat menyimpan shabu,1 Hp.merk Nokia, 1 dompet kulit warna coklat, 1 Unit sepeda motor Honda Vario.

Pada kedua tersangka bisa dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI Nomer.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.

Hingga saat ini wilayah pantura selalu menjadi jalan atau akses empuk bagi para pengedar barang haram  narkoba jenis shabu untuk masuk ke wilayah madura pada umum nya dan khususnya pamekasan.Kapolres pamekasan pun berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan di daerah pantura.

Reporter  : mer

Penulis    : yd

Redaktur : td

× How can I help you?