Scroll Untuk Membaca Artikel

Edarkan Barang Terlarang, Tiga Warga Pamekasan Berhasil Dibekuk Satreskoba

×

Edarkan Barang Terlarang, Tiga Warga Pamekasan Berhasil Dibekuk Satreskoba

Sebarkan artikel ini
Fotor 152103963353757

PAMEKASAN, Limadetik.com – Satreskoba Polres Pamekasan berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus Narkoba Selasa, (13/3/2018) kemarin sekitar pukul 21.00 Wib.

Seperti yang lansir Limadetik.com melalui Reales Polres Pamekasan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FS (21) warga asal Dusun Lunas, AM (24) warga asal Dusun Tinjang  dan FF (22) warga asal Dusun Giling. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Berawal Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan pada FS, dan dilanjutkan dengan kedua tersangka lain nya di lokasi yang berbeda atas informasi dari tersangka FS.

Penangkapan ke tiga tersangka tersebut berawal dari pengembangan tersangka Slamet yang terciduk pada (22/2/2018) yang lalu, dari pengakuan Slamet tersebut mengakui bahwa dirinya pernah membeli Pil Koplo jenis ” Doeble L ” dari salah satu tersangka.

“Dari informasi tersebut Anggota Opsanl Satresnarkoba melakukan penangkapan di rumah tersangka 1. Yang kemudian tiga tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” papar Kapolres Pamekasan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP M.Sjaif.

Sementara barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan berupa 280 butir, Pil Doeble L dengan logo LL, uang tunai Rp 140.000,- dan satu buah tempat rokok.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 Undang Undang RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. (Mer/Hen/LD).

× How can I help you?