Scroll Untuk Membaca Artikel
Sosbud

Guru Sertifikasi Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Kasi Pendma Kemenag Sumenep

×

Guru Sertifikasi Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Kasi Pendma Kemenag Sumenep

Sebarkan artikel ini
sumenep 10
Moh. Tawil

SUMENEP, Limadetik.com – Mendekati pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sebagian guru yang telah lulus sertifikasi ikut ambil bagian dalam proses pelaksanaan Pemilu 2018. Tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama Sumenep, Moh. Tawil menegaskan, tidak masalah guru sertifikasi menjalankan tugas sesuai dengan juknis, seperti mengajar 24 jam tidak masalah,” katanya, Kamis (28/12/2017).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Ketika mengajarnya maksimal dan secara administasi benar, pihaknya tidak mempermasalahkan guru sertifikasi rangkap jabatan.

“Soal misalnya tugas dan tanggungjawabnya yang baru tidak maksimal, bukan urusan kami. Kami hanya memperhatikan tugas dan tanggungjawab guru sertifikasi sesuai juknis,” tegasnya.

Sementara itu, Komisionir Panwasluh Sumenep, Imam Syafi’i saat dikonfirmasi mengaku tidak paham soal guru sertifikasi.

“Kami tidak paham dengan guru sertifikasi, apakah ada larangan atau tidak (menjabat Panwaslu atau PPL),” kata Imam Syafi’i. (hoki/rud)

× How can I help you?