Scroll Untuk Membaca Artikel

Ingin Beli Baju Baru, Sudirman Nekad ‘Gondol’ Sepeda Motor Pak Haji

×

Ingin Beli Baju Baru, Sudirman Nekad ‘Gondol’ Sepeda Motor Pak Haji

Sebarkan artikel ini
C9A36F39 8DE0 4699 A9AB D8912016B60A

BANJARMASIN, Limadetik.com – Dalam sidang lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dengan terdakwa Sudirman Als Isur (22) terungkap alasan kenapa terdakwa melakukan kejahatan itu, Ia mengaku melakukannya karena ingin membeli baju baru. Rabu (21/2/2018).

Sudirman menjelaskan kepada Hakim jika kebutuhan hidupnya semakin meningkat, apalagi ia malu kepada teman-temannya karena baju yang dimilikinya sudah usang semua, terlebih beberapa bulan terakhir dirinya jarang menerima pekerjaan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Biasanya saya menjadi pekerja kebun, tetapi beberapa bulan terakhir tidak ada kerjaan,” ucap lulusan sekolah dasar itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dari hasil kejahatannya, Sudirman mengaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.1 juta.

“Uangnya sudah habis Ibu Hakim buat beli baju,”ujarnya yang langsung disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Untuk diketahui, terdakwa yang juga pernah dipenjara karena kasus pencurian itu kembali beraksi dirumah H. Iswan Raini, di Jl. Harmoni, komp. Bumi Raya Permai Pekapuran Raya Banjarmasin pada September 2017.

Saat itu, jelas JPU Samsul Arifin, terdakwa mencari mangsa dengan cara berkeliling jalan kaki. Sesampainya di depan rumah korban, terdakwa melihat handphone jenis Blackbery diatas meja.

“Melihat pintu gerbang rumah tidak dikunci, terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil HP BB dan Tablet,” tutur JPU.

Tidak hanya mengambil dua HP itu saja, terdakwa juga menggondol sepeda motor jenis Mio M3.

“Jadi terdakwa ini saat akan keluar dari rumah korban melihat kunci sepeda motor yang digantung dibalik pintu dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,”imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pria buruh tani itu tidak hanya dihadiahi timah panas di kaki kanannya, namun ia akan menetap selama 7 tahun dirumah tahanan negara usai di dakwa dengan pasal 363 KUHP. (Ed/LD)

× How can I help you?