Scroll Untuk Membaca Artikel

Jelang PPDB 2018, Disdik Sumenep Diminta Tidak Melenceng Penetapan Zonasi

×

Jelang PPDB 2018, Disdik Sumenep Diminta Tidak Melenceng Penetapan Zonasi

Sebarkan artikel ini
disdikpora warning sekolah soal penerimaan siswa 800 2017 05 06 124231 0
ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Dalam waktu dekat ini semua sekolah akan mulai melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018.

Untuk itu, Dewan Pengawas Pendidikan Sumenep (DPPKS) meminta supaya Dinas Pendidikan Sumenep, Jawa Timur tidak melenceng dari aturan penetapan zonasi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Anggota DPPKS Sumenep Badrul Rozy mengatakan aturan penerimaan siswa baru telah diatur dalam Permindikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.

”Aturannya sudah baku. Jadi Dinas Pendidikan tidak boleh melenceng dari aturan yang tentukan itu,” katanya, Selasa (5/6/2018).

Dalam pasal 16 Permendikbud itu ditegaskan dalam penerimaan siswa baru ini sekolah wajib menerima calon peserta didik sebanyak 90 persen yang berdomisili atau sesuai zonasi yang ditetapkan.

“Sisanya sebanyak 5 persen dipergunakan untuk siswa prestasi dan 5 persen lagi diperuntukan bagi siswa yang pindah domisili,” terangnya.

Sedangkan penetapan zonasi sesuai pasal 16 ayat (4) Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan harus melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang sekolah menengah pertama atau sederajat, dan melibatkan Kelompok Kerja Kepala sekolah (KKKS) untuk sekolah tingkat dasar (SD). Tujuannya agar ada kesamaan pemahaman dan persepsi tentang batas-batas zona dalam PPDB itu.

Meski pun, sambung Badrur, Permendikbud itu masih memerlukan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut dari peraturan diatasnya berdasarkan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

“Kami masih menunggu itu (Perbub). Kami akan kawal proses PPDB ini, karena kami tidak ingin peristiwa di SDN Pajagalan seperti tahun lau terulang kembali tahun ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Sumenep Fajarisman mengatakan PPDB untuk jenjang seokolah dasar, yakni SD dan SMP akan dimulai pada 16 Juli mendatang. Menurutnya alasan apapun sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya kepada siswa untuk kepentingan PPDB.

”Sesuai aturan dari pusat PPDB gratis untuk sekolah dasar. Kalau tingkat SMA boleh menarik biaya, karena wajib belajar hanya 9 tahun,” katanya.

Upaya tersebut kata Fajarisman sebagai bentuk komitmen pemerintah agar semua anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan formal. ”Jadi kami harap kedepan tidak ada lagi anak putusa sekoah,” harapnya. (hoki/rud)

× How can I help you?