Scroll Untuk Membaca Artikel

Kades di Sumenep “Haram” Ubah Data Penerima Bansos Rastra

×

Kades di Sumenep “Haram” Ubah Data Penerima Bansos Rastra

Sebarkan artikel ini
sumenep
Mustangin

SUMENEP, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melarang Kepala Desa (Kades) merubah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) beras untuk rakyat sejahtera (Rastra).

“Kades tidak boleh merubah data KPM,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Mustangin, Kamis (15/3/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Meskipun fakta dilapangan banyak ditemukan KPM yang dianggap tidak layak menerima. Termasuk pula ditemukan warga yang layak mendapatkan rastra tetapi tidak masuk KPM.

Mustangin mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan data KPM pada program bantuan sosial rastra 2018 melalui Kecamatan.

Sesuai data yang diterima Pemkab dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pagu rastra di Sumenep 2018, yakni 12.816 KPM. Jumlah tersebut tersebar di 334 Desa dari 27 Kecamatan yang secara administrasi berada di wilayah Sumenep. Sedangkan jumlah beras sebanyak 1.280 ton.

Menurutnya, mulai minggu ini program rastra mulai disalurkan pada penerima manfaat, namun kades dilarang data KPM pada program bantuan sosial tersebut walaupun data KPM yang diterima dinilai tidak akurat dengan fakta dilapangan.

“Perubahan data KPM itu baru bisa diusulkan bulan Mei dan November melalui musyawarah Desa (Musdes). Kemudian disampaikan ke Kemensos. Setelah itu baru bisa dialihkan pada yang lebih layak setelah data perubahan KPM diterima kembali,” terangnya.

Mantan Camat Gapura tersebut menegaskan, selama perubahan daftar KPM belum diterima, maka penyaluran rastra disesuaikan dengan data awal yang telah diserahkan Pemkab melalui Kecamatan.

“Bagi desa yang enggan atau menolak perubahan rastra dengan alasan keberatan dengan data KPM, hendaknya menyampaikan surat keberatan ke Kemensos melalui Pemkab,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?