Scroll Untuk Membaca Artikel

Kadishub OKU Persilahkan Masyarakat Lapor Ke Provinsi Terkait Truk Tronton Melintasi Kibang Permai

×

Kadishub OKU Persilahkan Masyarakat Lapor Ke Provinsi Terkait Truk Tronton Melintasi Kibang Permai

Sebarkan artikel ini
Fotor 151541085607536
Kadishub OKU Aminilson

BATURAJA, Limadetik.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan bukan kewenangan Dishub untuk melarang mobil tronton dan truk besar yang melebihi tonase melintas di Jalan Kibang Permai, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU,Sumsel.

Saat di komfirmasi wartawan Limadetik.com Kepala Dinas Perhubungan OKU Aminilson  mengatakan “Kita tidak ikut campur mengenai jalan Perumahan Kibang Permai yang dilewati mobil tronton dan truk besar, karena jalan tersebut bukan Jalan Kabupaten, melainkan sudah Jalan Provinsi jadi wewenangnya di provinsi” senin (8/1/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Sebelumnya jalan Perumahan Kibang Permai memang milik kabupaten, namun sekarang sudah Jalan Provinsi ” Ucapnya.

“Kita tidak ada kewenangan untuk mengurusi mobil bermuatan melebihi tonase yang melintas. Kita sifatnya sebatas memantau dan tak bisa berbuat banyak. Silahkan masyarakat melapor ke provinsi dan dinas terkait yang mempunyai kewenangan,” katanya.

Menurut Kadishub OKU Aminilson, masalah jalan rusak akibat sering dilewati mobil tronton dan truk besar dapat dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU.Dinas Perhubungan OKU tidak berwenang untuk menindak tegas para sopir mobil yang membawa muatan berat bahkan sampai menyetop dan menilang.

“Termasuk melakukan razia, kita tetap koordinasi dan minta bantuan dengan Kepolisian. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan pada Pasal 12 seperti  fungsi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas bukan kewenangan Dishub melainkan kewenangan kepolisian,” Tegasnya (fikry/yd)

× How can I help you?