Scroll Untuk Membaca Artikel

Kakek Budak Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

×

Kakek Budak Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Fotor 151732391850689 scaled

BANJARMASIN, Limadetik.com – Dua wajah terdakwa budak Narkoba tertenduk lesu usai mendengarkan vonis yang dibacakan oleh  hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Selasa (30/1/2018).

Terdakwa H. Antung Durahman bin Gusti Rahmat (60) warga jl. Tembus Agraria rt 23/02, Kel. Basirih dan Herryadi alias hery bin H. Slamet Baderi (42) warga jl. Yos sudarso komp. Air mantan Gg 66, Kel. Telaga Biru tidak menyangka dirinya akan di vonis 6 tahun kurungan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim H. Heri Susanto, SH. MH menjatuhkan vonis selama 6 (enam) tahun penjara. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seno Aji, SH dari Kejari Banjarmasin.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 (tujuh) tahun penjara, denda sebesar Rp. 1.000.000.000 dan subsidaer (3) dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda masing-masing sejumlah 1 milyar rupiah subsidaer selama 3 bulan penjara, ” ujar hakim ketua saat sidang di ruang Kartika.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim, baik JPU maupun kedua terdakwah kompak mengatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. “Kami fikir-fikir yang mulia,” kata terdakwah.

Untuk diketahui, kedua terdakwa kasus narkoba jenis Sabu tersebut diamankan polisi pada tanggal 12 Agustus 2017 usai keduanya ditemukan menjadi perantara jual beli sabu di Jl. Basirih gang 2 rt 23, Kel. Basirih.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan berat 0,14 gr, satu buah handphone Blackberry warna hitam dan Nokia warna merah. (Ed/yd)

× How can I help you?