Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Maraknya Pencurian Sapi di Panarukan Situbondo Membuat Warga Jadi Resah

×

Maraknya Pencurian Sapi di Panarukan Situbondo Membuat Warga Jadi Resah

Sebarkan artikel ini
IMG 20180208 WA0092
Saat Kapolsek Panarukan bersama Anggotanya ke TKP Dusun Paowan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo

SITUBONDO, Limadetik.com – Hari Selasa tanggal (6/2/2018) sekitar pukul 04.05 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian hewan sapi di Dusun Paowan Rt. 03 Rw. 01, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Sebagaimana dalam pasal 363 KUHP sesuai dengan Lp nomor: Lp/K/09/II/2018/Jatim/Res Stb/Sek Panarukan. Kapolsek Panarukan langsung mendatangi TKP bersama anggotanya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut informasi yang dihimpun korban atau pelapor yaitu Jaadi (58), Dusun Paowan Rt. 03 Rw. 01, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“Saya kehilangan sapi jantan jenis limosin umur 3 bulan tidak bertanduk, warna merah dan putih dibagian kepala sapi serta di bagian telinga ada bekas luka atau pecah di kuping kiri” ungkap jaadi.

Kemudian dibenarkan oleh keterangan saksi, Nurhadi, (42) Dusun Paowan Rt. 03 Rw. 01, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 07/02/2018 sekira pukul 04.00 Wib saksi hendak ke masjid saksi melihat ada mobil xenia Nopol AG 556 RG sedang lakukan putar balik ditimur rumah saksi dan berhenti di didepan kandang milik saksi.

Namun saksi tidak curiga saksi terus melihat mobil tersebut tiba2 mobil membunyikan klakson atau bel mobil tiba-tiba turun 3 orang dan 1 orang sudah di menjaga di dekat kandang, tiba-tiba 3 orang tersebut mengambil sapi milik saksi dan memikul sapi tersebut.

Selanjutnya sapi tersebut dimasukkan kedalam mobil melihat sapinya dimasukkan kedalam mobil saksi berteriak “maling maling maling” namun saksi takut untuk melakukan penghadangan dan pengejaran serta para warga sekitar sudah banyak di masjid dan situasi cukup sepi.

Dengan adanya kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (Ozi/Aka/yd)

× How can I help you?