Scroll Untuk Membaca Artikel

Mokong Tebus Rastra, Pemerintah Desa di Sumenep Bakal Disanksi

×

Mokong Tebus Rastra, Pemerintah Desa di Sumenep Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
sumenep 2
Suharjono

SUMENEP, Limadetik.com – Desa Marengan Daya dan Desa Kebunan Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur sejak Januari – Nopember 2017 tidak melakukan penebusa beras untuk rakyat sejahtera (Rastra).

Padahal bantuan beras bersubsidi di dua desa di Sumenep itu setiap bulan sebanyak 3.975 kilogram atau 47.700 kilogram selama satu tahun dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 265 orang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menanggapi hal itu, Plt Kasubag Sarana Perekonomian, Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Suharjono mengatakan bahwa pemerintah pusat sedang merancang sanksi bagi desa yang mokong melakukan penebusan Rastra.

“Salah satunya pengurangan anggaran dana desa (DD),” katanya, Sabtu (16/12/2017).

Menurutnya, rumusan bentuk punishment itu masih digodok oleh pemerintah pusat. Sebab, regulasi pemberian sanksi selama ini belum jelas.

Disamping itu, berpotensi akan terjadi pengurangan jumlah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Sosial.

“Kemungkinan juga kemitraan sosial akan dipertimbangkan, karena sudah dianggap sejahtera,” terangnya.

Pria yang karib disapa Jono menegaskan, apabila bentuk sanksi itu diberlakukan mulai tahun ini, menunjukan adanya kemajuan. Sebab, tahun sebelumnya apabila tidak dilakukan penebusan sanksinya hanya kouta rastra selama tidak ditebus hangus.

Rumusan pemberian sanksi itu juga diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia.

“Makanya kami menyuruh desa membuat surat pernyataan pada desa yang tidak mau melakukan penebusan,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?