Scroll Untuk Membaca Artikel

Operasi Gabungan Lintas Satpol PP Menjelang Rhomadlan Sisir Rumah Kost Hingga Perhotelan di Pamekasan

×

Operasi Gabungan Lintas Satpol PP Menjelang Rhomadlan Sisir Rumah Kost Hingga Perhotelan di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
pamekasan 1

PAMEKASAN, Limadetik.com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No.14 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Hotel,  Penginapan dan Rumah Kost serta Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan No. 76 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Menurut Kasi penyilidikan dan penyidak Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Mohammad Hasanurrahman bahwa, Gelar kegiatan Operasi Gabungan Lintas Satuan bersama yang dimulai sejak bulan lalu tepatnya pada Jumat (27/4/2018 ) pukul 19.30 Wib.bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pamekasan menjelang puasa.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Kegiatan tersebut merupakan rutinitas dan berkala yang melibatkan CPM,TNI , Polri dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan dalamrangka cipta kondisi menjelang bulan Suci Rhomadlan” katanya

Giat Operasi Gabungan Lintas Satuan tersebut berkaitan dengan Penegakan Perda dan Perbup Kabupaten Pamekasan, kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bertitik sasaran lokasi tempat kost di Kelurahan Bugih, Kelurahan Kolpajung, Kelurahan Lawangan Daya dan Desa Buddagan serta Hotel – hotel di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

“Waktu pelaksanaan Operasi Gabungan Lintas Satuan ini dari Hari Kamis hingga Jumat dari tanggal 26 hingga 27 April 2018, sekira pukul 19.30 Wib s/d selesai” ungkapnya pada Jumat, (11/5/2018).

Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Mohamad Hasanurrahman,SH kembli menegaskan, “Kegiatan Operasi Gabungan lintas Satuan ini untuk penertiban sekaligus Penegakan perda No.14 tahun 2014 dan Perbup No. 76 Tahun 2016,” tutupnya.
(Hen/Mer)
× How can I help you?