Scroll Untuk Membaca Artikel

Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Manager Mitra Ogan di OKU Akhirnya Diringkus Polisi

×

Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Manager Mitra Ogan di OKU Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Fotor 152499195314793

BATURAJA, Limadetik.com – Pelaku pembunuhan sadis Ibu rumah tangga (IRT) Hermin Widhiyanti (51) istri mantan manager mitra Ogan Darsono di baturaja, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Polres OKU di tanjung karang bandar lampung sabtu (28/4/2018) kemarin pukul 21.30 WIB.

Kapolres OKU Dra.Ni Ketut Widiyana Sulandari menjelaskan, tersangka Rahmat Sumaidi adalah orang yang sudah mengenal kelurga korban, pelaku juga mantan karyawan PT Mitra Ogan, pelaku datang kerumah korban jam 09.00 wib (18/4/2018) lalu, pada saat suami korban sudah berangkat Kerja, pelaku pun diterima dengan baik oleh korban lalu di buatkan minuman kopi oleh korban.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pelaku Rahmat Sumaidi adalah orang yang sudah kenal terhadap korban, setelah diterima dengan baik dan dibuatkan kopi oleh korban, pelaku lansung bicara untuk meminjam uang sebesar 25 juta buat biaya pernikahannya, namun korban tidak memberikan pinjaman uang dengan alasan bagaimana korban akan mengembalikan uang sebesar itu,” kata Kapolres OKU AKBP. Dra. Ni Ketut Widiyana Sulandari saat jumpa pers release yang didampingi Kasat Reskrim Alex Andriyan S.Kom Minggu, (29/4/2018).

Pelaku pun merasa kesal dan malu sudah beberapa kali untuk meminjam uang tidak pernah dapat pinjaman uang hanya di beri uang ongkos saja.

“Karna kalap, pelaku pun tidak berpikir panjang lagi terjadilah pembunuhan Saat korban beranjak menuju kamar utama, kesempatan ini digunakan oleh tersangka Rahmat Sumiadi (57) memukul kepala korban dari arah belakang sebanyak 3 kali menggunakan pipa besi, dan korban pun terjatuh bersimbah darah” ujarnya.

Selanjutnya Kapolres OKU, menambahkan Setelah itu pelaku mengikat mulut korban dengan lakban berwarna hitam agar tidak bersuara setelah ini pelaku langsung membawa tas milik korban yang berisi uang 20 juta,untuk menghilangkan jejak kemudian pelaku kabur ke tanjung karang bandar lampung namun usahanya untuk kabur sudah tercium oleh aparat kepolisian.

“Dengan kerja keras anggota Polres OKU dalam hal ini Sat Reskrim Polres OKU dibawah pimpinan AKP Alex Andriyan S.Kom, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu (28/04/2018), sekitar pukul 21.30 Wib Saat dibekuk, tersangka sempat mencoba ngelabui petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Sat Res Polres OKU” pungkasnya.

Motifnya adalah Dendam, di mana tersangka bernama Rahmat Sumaidi (57) di kejar hutang perkawinan nya pada orang lain, dimana janji untuk membayar hutang tersebut sudah jatuh tempo.

Kini pelaku menghadapi ancaman pidana pasal 340 Jo 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU, bersama barang bukti, potongan pipa besi yang dipakai untuk memukul korban, motor yang dipakai tersangka, gayung, buku kenangan pramuka, tas korban, Hp korban, air cup bekas tersangka minum puntung rokok, dan lain-lain. (fikri yd)

× How can I help you?