Scroll Untuk Membaca Artikel

Penghuni Lapas Klas II Banjarmasin Gagal Selundupkan Sabu

×

Penghuni Lapas Klas II Banjarmasin Gagal Selundupkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Penghuni Lapas Kelas II Banjarmasin Gagal Selundupkan Sabu

BANJARMASIN, Limadetik.com – Salah satu penghuni Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin, Agus Priadi yang terciduk diduga menyelundupkan narkotika, jenis sabu berat 10 gram dan 10 butir pil ekstasi, pada Jum’at sore 17/8/2018 lalu.

Kini Narapidana kasus korupsi tersebut, “berkicau” saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Barat, senin 20/8/2018. Narapidana yang menyandang gelar saerjana M. SKM (Megister Sarjana Kesehatan Masyarakat) ini, juga merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Saat gelar perkara Agus mengenakan pakaian tahanan nomor 11 berwarna orange. Agus Priadi dihadirkan berserta barang bukti sabu dua peket klip masing-masing berisi berat 5 gram, dan 2 bungkus pil ektasi berisi 5 butir dengan logo monyet warna pink dan 5 butir logo ikan warna kuning, dihadapkan kepada awak media.

Agus Priadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Pemkab Kotabaru, dijerat Pasal 2(1) jo 18 UU RI NO. 31/1999 dengan vonis 3 tahun penjara.

Ia mengakui barang haram tersebut, adalah titipan seseorang untuk diedarkan di dalam Lapas Klas IIA Banjarmasin.

“ini ketangkap yang kedua, diupah 500 ribu. Ada yang nyuruh kawan sesama napi. Barang itu rencana langsung saya antar, pernah makai sabu juga,” ucap Agus, Senin (20/8).

Ia nekad melakukan aksi melawan hukum di tengah menjalani masa tahan yang sudah dilalui sekitar 2 tahun, lantaran keperluan ekonomi di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Jadi mau, karena keplepetan keperluan ekonomi,” tambahnya.

Diketahui, Agus Priadi adalah warga binaan yang bertugas sebagai tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Klas IIA Banjarmasin. Dari posisi itulah, diduga narapidana tersebut, menyalahgunakan amanah untuk menyelundupkan narkoba.

Sementara itu, Polsek Banjarmasin Barat masih melakukan pengembangan, atas kepemilikan sabu 10 Gram dan 10 butip pil esktasi itu.

Menurut kasi humas Ipda Slamet, tersangka disuruh untuk mengambil pesanan makanan nasi kotak yang dibeli dari luar dan diantar melalui jasa ojek.

Saat mengambil pesanan nasi kotak tersebut, petugas curiga lantaran tangan Agus seperti menyimpan sesuatu ke saku celana belakang. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 plastik hitam di dalam saku celana belakang, kemudian terdapat 2 paket besar di duga narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus Pribadi dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara. (eay/rd)

× How can I help you?