Scroll Untuk Membaca Artikel
Opini

Perda PLP2B Dalam Perspektif Kebijakan Publik

×

Perda PLP2B Dalam Perspektif Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini
Wilda Rasaili sumenep
Wilda Rasaili
Oleh:
Wilda Rasaili
Pengajar Administrasi Negara di Univ. Wiraraja Sumenep

 

Tulisan sederhana ini berangkat dari problematika alih-fungsi lahan pertanian serta menjamurnya investor dalam pengelolaan lahan di beberapa desa dan pinggiran. Penulis bermaksud menjelaskan kajian konseptual dari perspektif kebijakan publik terhadap Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Perda PLP2B memiliki catatan negatif dari sekelompok masyarakat karena kehawatiran akan terabaikannya kepentingan publik demi kepentingan pemodal. Perda PLP2B dianggap memberikan ruang terbuka terhadap pemodal untuk melakukan pembangunan di lahan-lahan produktif. Seperti halnya dibeberapa desa dan kawasan pinggiran yang sudah banyak terjual ke investor untuk dibangun tambak. Di tahun 2016 sejak Perda RTWR tahun 2013 disahkan, sekitar 500 hektar lahan sudah dijadikan tambak oleh investor (majalah fajar) dari 1.723 ha tanah yang disediakan untuk alihfungsi.

Salah satu kelompok masyarakat yang mengkritisi Perda PLP2B adalah Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’ Potoh (Batan). Beberapa catatan kritis sebagaimana dikutip dari perwakilan BATAN, A. Dardiri Zubairi setidaknya terdapat 5 hal yaitu; Pertama, rincian yang tidak jelas tentang lahan seluas 20.860,2 ha sebagaimana dalam Bab IV tentang perencanaan dan penetapan pasal 7 ayat 5. Kedua, tentang pesyaratan alih fungsi lahan sebagaimana dalam Bab IX Bagian ketiga Alih Fungsi lahan pasal 44 ayat 3, ketiga tentang alif fungsi lahan pertanian dan pangan yang nampak absurd dan ambigu, keempat sangsi yang terlalu lunak yang tidak memberi efek jera kepada investor yang terlalu rakus, kelima aspek pengembangan yang tidak berbasis kerakyatan.

Kritik publik ini cukup serius untuk dikaji oleh pemangku kebijakan agar kebijakan publik betul-betul berorientasi pada kepentingan publik bukan kepentingan privat. Sikap kritis sebagai opini publik yang harus diperhatikansehingga tidak berdampak pada gejolak publik serta sebagaimana yang dikatakan oleh Grindle, agar kebijakan dapat berkualitas yaitu kepentingan publik yang ter-representatif dalam kebijakan.

Analisis Kebijakan Publik.

Perda PLP2B sudah disahkan, maka dari itu Perda memiliki kekuatan yang cukup strategis untuk dijadikan pedoman dalam implementasi kebijakan. Bahkan, Nugroho mengatakan bahwa posisi Perda adalah kebijakan publik yang bersifat makro dan paling mendasar, sifatnya hampir sama dengan UU/Perpu, Permen dan Perpres dan posisinya cukup strategis. Kekuatan perda juga karena dibuat oleh DPRD dan Eksekutif.

Sebagai kebijakan publik, maka Perda PLP2B harus dikaji dalam terminologi kebijakan publik sehingga tidak menimbulkan kritik bahkan penolakan dari publik. Kebijakan pemerintah yang tidak berorientasi pada kepentingan publik maka berpotensi menimbulkan gejolak publik karena publik merasa dirugikan dan pemerintah hanya mengedepankan kepentingan sepihak yang menguntungkan bagi dirinya atau korporat (privat).

Mengetahui kebijakan yang pro-publik atau pro-privat tidak melulu menunggu implikasi dari kebijakan tetapi dari proses kebijakan (raperda) atau kebijakan yang baru dibuat. Sehingga hari ini publik perlu mempelajari perda PLP2B yang diharapkan dapat memberikan kontribusi agar terakomodir kepentingan publik. Thomas R. Dye (1978) mengatakan pentingnya mempelajari kebijakan pemerintah karena tiga alasan, pertama, alasan ilmiah, yaitu dipelajari dengan maksud untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai hakekat dan asal usul kebijakan, berikut proses serta dampaknya terhadap masyarakat. kedua, alasan profesional, yaitu dimaksudkan sebagai upaya untuk menerapkan pengetahuan ilmiah dalam kebijakan publik, ketiga alasan politis, yaitu dimaksudkan agar pemerintah dapat menempuh kebijakan yang tepat guna mencapai tujuan yang tepat pula. Dalam artian, berkontribusi pada pemerintah untuk menyempurnakan kualitas kebijakan agar kepentingan publik diperhatikan.

Dari itu, penulis menganalisa Perda PLP2B dalam perspektif kebijakan publik, agar tampak kelihatan apakah perda betul-betul pro-publik atau justru pro-privat. Dalam perspektif kebijakan publik menurut Wayne Parson (2014:2-89), setidaknya melalui tiga hal, yaitu konsepsi kebijakan, sektorpublik dan genesis kebijakan.

Pertama, konssepsi kebijakan. Kebijakan sebagaima yang Parsons (2001) katakan adalah usaha untuk mendefinisikan dan menyusun basis rasional untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Tetapi konsepsi tentang kebijakan (policy)  menurut Heclo (1972) bukanlah suatu istilah yang pasti atau self-evident. Artinya dalam wilayah akademik kebijakan adalah tindakan pemerintah untuk kepentingan umum, tetapi dibirokrasi kebijakan dianggap sebagai “politik”, sehingga dibanyak negera Eropa ada persoalan bagaimana membedakan antara “kebijakan” dengan “politik”. Policy yang berkonotasi politik lebih terkait dengan Machiavellian dalam karya Shakespeare dan Marlowe. Kebijakan memiliki arti merekayasa sebuah cerita yang masuk akal dalam rangka mengamankan tujuan si perekayasa, sehingga nuansa kepentingan privat sangat kental. Tetapi makna lain, Jika kebijakan sebagai “produk atau “prinsip” maka konotasinya lebih netral.

Kebijakan pada akhirnya tidak berpihak pada kepentingan si-pembuat kebijakan. Lasswell (1951) mengatakan bahwa policy dipakai untuk menunjukkan pilihan terpenting dalam organisasi, kebijakan bebas dari konotasi politis yang seringkali diyakini mengandung makna “keberpihakan” dan korupsi. Person, juga mengatakan bahwa kebijakan akirnya menjadi resolusi atas kepentingan publik dan privat. Jika kebijakan justru dapat merugikan salah satu pihak dan mengakibatkan organisasi (pemerintah-masyarakat) mengalami gejolak berarti kebijakan telah bermakna politik tidak lagi memiliki esensi sebagai kebijakan.

Gambaran diatas dapat kita pakai bagaimana melihat Perda PLP2B sebagai produk kebijakan. Apakah perda itu telah menjembatani kepentingan publik dan kepentingan pemerintah?. Kepentingan publik sejatinya telah terakomodir jika gejolak publik tidak ada. Sebaliknya, gejolak publik akan terminimalisir ketika kebijakan itu memperhatikan kepentingan publik, opini publik, barang-barang publik, sektor publik, kesehatan publik, pendidikan publik, bahkan penulis menambahi dengan kearifan publik. Maka pertanyaan besar apa yang diuntungan publik dari Perda PLP2B, apakah munculnya perda dapat meningkatkan kesejahteraan karena investor masuk desa? atau mengurangi pengangguran karena pesatnya pembangunan? atau meningkatkan ekonomi karena merebaknya tambak udang? Ini yang perlu kajian sehingga perda tidak hanya untuk pembuat perda (Pemerintah dan DPRD)

Kedua, sektor publik.Sektor publik adalah salah satu perhatian dari kebijakan, kebijakan publik sebagaimana diulas didepan adalah kebijakan untuk kepentingan publik. Lalu apa sih publik?, publik dimaknai sebagai masyarakat dan bangsa, lebih jelasnya publik seringkali dilawankan dengan “privat”. Persons mengatakan Publik berisi aktivitas manusia yang dipandang perlu untuk diatur oleh pemerintah. Misalnya, untuk menjaga keseimbangan ekonomi pemerintah harus mengatur dan mengintervensi tidak dipasrahkan kepada pasar yang hanya menguntungkan sektor privat (keynesian). Kepentingan publik harus diatur oleh pemerintah. Kemudian W.F Baber dalam Masey (1993) mengatakan sektor publik mengandung sepuluh ciri penting diantaranya adalah, sektor publik harus beroperasi demi kepentingan publik, sektor publik harus mempertahankan level dukungan publik minimal di atas level yang dibutuhkan dalam industri swasta dan lainnya. Ketika publik melekat dalam kebijakan “kebijakan publik” maka orientasinya adalah pada kepentingan masyarakat, bangsa, kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan privat. Privat diartikan sebagai investor swasta.

Ketika sektor publik dikatikan dengan Perda PLP2B maka dapat dianalisis apa kepentingan publiknya? Apa manfaat atau dampak dari Perda PLP2B terhadap sektor publik, kepentingan publik, opini publik, hukum publik, akuntabilitas publik, ketertiban umum, kesejahteraan publik dan segala hal yang berkaitan dengan masyarakat umum sudah terakomodir. Untuk menjawab ini dua hal yang bisa dilakukan adalah kajian mendalam tentang PLP2B serta dampaknya bagi masyarakat secara langsung. Jika perda berdampak negatif seperti banyaknya alihfungsi lahan produktif, hilangnya ruang pertanian masyarakat makan Perda lebih bermuatan privat. Sekali lagi kepentingan privat yaitu birokrasi dan investor swasta.

Ketiga, genesis kebijakan publik. Genisis kebijakan berkaitan dengan pengenalan problem. Munculnya problem terkait dengan definisi dan cara pendang pembuat kebijakan terhadap isu dan kejadian. Kita bisa bersepakat dengan isu dan kejadian tetapi akan berbeda dengan problemnya atau persoalannya. Bahwa di kabupaten Sumenep kita bersepakat tentang tingginya angka kemiskinan, tetapi persoalan kemiskinan akan berbeda, satu sisi menganggap kemiskinan terjadi karena peluang kerja rendah, pemanfaatan lahan minim, tetapi barangkali sisi lain akan menggap persoalannya karena harga bahan pokok tinggi atau tingkat pendidikan rendah. Banyak perspekti tentang persoalan kemiskinan. Dan karena itu akan berbeda pendapat pula tentang kebijakan publik yang akan diambil. Jika kemiskinan problemnya adalah pendidikan maka kebijakan muncul kebijakan untuk memperbaiki pendidikan, dan sebaliknya. Skema genisis kebijakan yang person rumuskan adalah adanya Is____Problem____Kebijakan.

Kasus perda PLP2B dapat dipelajari apa isunya dan bagaimana pemerintah mendefinisikan isu tersebut sehingga melahirkan perda PLP2B. Apakahisu yang muncul di di Kabupaten sumenep yang dianggap menjadi problem oleh pemerintah..? apakah kemiskinan yang mencapai angka 20,49%, tertinggi ke empat di jawa timur (Limadetik.com), atau pengangguran yang mencapai 11,554 ditahun 2017(terasjatim), atau apa yang isu yang dianggap genting oleh pemerintah sehingga membutuhkan kebijakan PLP2B. Atau barangkali yang menjadi isu banyaknya lahan yang tidak digarap oleh masyarakat lalu kemudian pemerintah mendefinisikan problemnya karena lahan tidak produktif sehingga muncul kebijakan untuk menarik investor. Tentang isu banyaknya lahan yang tidak digarap sebenarnya akan memunculkan banyak definisi, misalnya: kurangnya skill pertanian masyarakat, kurangnya air dan sebagainya, maka kebijakannya adalah pendampingan pertanian atau pengeboran dilahan-lahan kering bukan kebijakan untuk memberi ruang alih fungsi. Atau sebaliknya ketika isu dan problem tidak jelas maka dapat di asumsikan kebijakan/Perda PLP2B hanya untuk si_pembuat kebijakan bukan publik. si_pembuat kebijakan dapat digolongkan pada kepentingan privat. Apa kepentingan privatnya mari diskusikan lebih lanjut.

× How can I help you?