Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Perjuangkan Tanah Leluhur,Kantor BPN Banyuwangi Dikepung Ratusan Warga

×

Perjuangkan Tanah Leluhur,Kantor BPN Banyuwangi Dikepung Ratusan Warga

Sebarkan artikel ini
Fotor 151688257512055

BANYUWANGI, Limadetik.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi dikepung oleh  ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/1/2018). Kehadiran mereka hendak memperjuangkan tanah leluhur, seluas 4000 meter yang telah berubah status menjadi tanah negara.

Ratusan warga yang mendatangi Kantor BPN Banyuwangi ini para pengunjuk rasa ini dibagi dua untuk menghindari hal tak diinginkan. Didampingi Forum Suara Blmbangan (Forsuba) Hanya sekitar 10 orang perwakilan warga yang di izinkan bertemu perugas BPN.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sementara itu sebagian besar warga yang berunjukrasa diarahkan ke Taman Blambangan Kabupaten Banyuwangi untuk menghindari gesekan dilapangan.

Suwarno, salah satu ahli waris saat didalam forum menunjukkan bukti Surat Izin Membuka Tanah, seluas 4000 bau kepada leluhurnya, Doel Gani, Senen dan Karso, oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soeryo, tertanggal 11 Januari 1929. yang Akte penunjukan tersebut masih menggunakan bahasa Belanda.

“Bukti Surat ini adalah peninggalan leluhur kami, dan kini tanah-tanh tersebut telah berubah status menjadi tanah negara. Disini kami ingin mempertanyakan silsilah perubahan status tanah ini,” tuturnya.

Tanah terdebut seluas 4000 bau, dan saat ini telah dikelola oleh Perhutani Wilayah Banyuwangi Barat dan sebagian disewakan ke PT Bumi Sari.

Pada kesempatan ini,Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani menyebutkan, mengacu Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, tanah yang bisa berubah status menjadi tanah negara adalah tanah Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sesuai Surat Izin Pembukaan Tanah, sudah jelas tanah rakyat.

“Mengacu Pasal 24, PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi sangat wajar kini mereka memperjuangkan warisan leluhur,” beber Abdillah.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BPN Banyuwangi, Muslim Faizi menjelaskan, bahwa BPN adalah lembaga pencatat. Dari data, BPN hanya mencatat tanah di Desa Pakel, Kecamatan Licin, adalah milik Perhutani.

“Pemberian izin dari Bupati yang lama, data kami tidak ada,” ungkapnya.

Namun, meski disebutkan sebagai aset Perhutani, BPN tidak berbentuk akte tapi hanya hasil pengukuran.

Dari sini, masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, mendesak BPN untuk memberikan penjelasan tertulis. Sebab, pengambil alihan tanah oleh Perhutani dinilai sangat janggal. Karena Perhutani baru berdiri di Indonesia pada tahun 1961, sedang akte leluhur warga Pakel tertanggal 11 Januari 1929.

“Jadi kita lihat saja apa dasar pengambil alihan tanah rakyat ini, sedang menurut Undang-Undang Dasar 1945, yakni induknya Undang-Undang, menyebutkan bahwa tanah yang bisa berubah status milik negara adalah tanah jawatan milik Belanda,” imbuh Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Dalam audiensi ini, ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, terlihat sangat bersemangat. Bahkan mereka nekad berkonvoi dengan kendaraan bermotor. Sepanjang jalan, mereka memekikkan takbir dan lagu Indonesia Raya. (bi/yd)

× How can I help you?