Scroll Untuk Membaca Artikel
Ekonomi

Petani Sumenep Belum Miliki Standarisasi Upah

×

Petani Sumenep Belum Miliki Standarisasi Upah

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1530931680048

SUMENEP, Limadetik.com – Upah bagi petani yang bekerja di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur belum memiliki standarisasi. Akibatnya, setiap daerah upah bagi petani beragam, karena belum adanya regulasi yang mengatur.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Suroyo mengatakan, hal itu membuat pihaknya berinisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Upah Minimum Pedesaan (UMP).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Payung hukum itu dimaksudkan supaya buruh tani yang bekerja mempunyai nilai atau standar upah. Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum atas upah buruh pertanian ini sangat urgen,” terang Suroyo, Sabtu (7/7/2018).

Politisi Gerindra menyebutkan, Perda nantinya ditujukan agar petani yang bekerja juga dilindungi dari segi upah. Salah satu nilai pentingnya perda itu, karena selama ini petani tidak mempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK).

“Maka dari itu, setiap HOK di setiap kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama jumlahnya,” ucap Suroyo.

Legislatif merencanakan Perda agar antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Pada satu sisi, regulasi akan melindungi dan berpihak kepada para buruh tani. Di sisi lain, juga tidak merugikan bagi pemilik tanah yang mempekerjakan para buruh tani.

Pengaturan perda secara detail, seperti besaran upah yang akan diterima buruh tani, serta teknisnya akan diatur dalam point-point serta pasar dalam perda itu sendiri.

“Raperda inisiatif legislatif ini, sedang dalam proses. Semoga dalam waktu cepat bisa selesai,” imbuhnya.

(Hoki/Swd) 

× How can I help you?