Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pidek Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan, Ketum Gp Sakera Mengapresiasi

×

Pidek Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan, Ketum Gp Sakera Mengapresiasi

Sebarkan artikel ini
20180124 233837
Istri korban Yuliatin (35), gembira saat mengetahui keadilannya terpenuhi

SITUBONDO, Limadetik.com – Menjadi hari yang bersejarah bagi keluarga Junaidi. Bagaimana tidak penantian panjang mendapatkan keadilan, karena sudah di tipu oleh sahabatnya sendiri dengan menjual rumah Junaidi ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

Akhirnya, tertebus sudah. Kasus pidana ini berawal ketika Junaidi warga desa Sumberkolak Dam yang membeli rumah di daerah dawuhan di jual oleh sahabatnya sendiri berinisial WT warga terpandang Dusun Tenggir Barat Desa Tenggir ketika Junaidi menjalani proses hukum sekitar tahun 2015.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Syaiful Bahri, Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, “Melaporkan kasus ini dengan Pidana 266 (Pemalsuan) di Polres Situbondo dengan Nomor LP : STLP/460/IX/2015/Jatim/Res.Situbondo”. Rabu, (24/01/2018).

20180124 233915
Nomor LP: STLP/460/IX/2015/Jatim/Res.Situbondo pelapor Syaiful Bahri sebagai terlapor WT (Foto: Aka)

Syaiful mengaku, “Saya salut dan terima kasih ke Reskrim Polres Situbondo dalam hal ini Unit Pidek yang dengan kesungguhan hati mengungkap kasus ini, saya menyadari lamanya kasus ini karena kasus ini terbilang cukup sulit”.

Ipul panggilan akrabnya juga menambahkan, “Tak lepas pula ketelatenan Kasipidum Kejaksaan Negeri, Bagus Nur Jakfar yang dengan sabar memberi petunjuk hingga kasus ini P21”.

“Tersangka WT yang dari awal pemeriksaan di dampingi Pengacara SY yang beralamat di Kotakan. Hadir juga istri korban Yuliatin Hasanah, namun ada yang berbeda dengan istri korban dengan wajah sumringah”, tuturnya.

Setelah itu Yuliatin (istri korban) saat dikonfirmasi oleh Limadetik.com “Saya senang sekali akhirnya keadilan bisa kami rasakan, meskipun rumah tersebut masih di miliki orang lain dan kami akan menggunakan jalur perdata untuk mengambil hak kami”.

Terpisah, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar membenarkan bahwa, “Kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan, Benar mas tersangka WT beserta berkas sudah di serahkan dan WT sudah kami tahan di Rutan”.

(Aka/yd)

× How can I help you?