Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Pileg 2019, KPU Wajibkan Perwakilan Perempuan 30 Persen

×

Pileg 2019, KPU Wajibkan Perwakilan Perempuan 30 Persen

Sebarkan artikel ini
KPU SUMENEP 1
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa

SUMENEP, Limadetik.com – Pada Pemilihan Legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan perwakilan perempuan 30 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Mekanisme Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: KPU Sumenep Tegaskan Eks Koruptor dan Fedofil “Haram” Nyalon Pileg 2019

Komisioner KPU Sumenep, Jawa Timur, Malik Mustafa menjelaskan, dalam peraturan yang baru itu mewajibkan terpenuhinya 30 persen kuota perempuan disetiap daerah pemilihan (Dapil).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Jika tidak terpenuhi (keterwakilan perempuan), berkas pengajuan bakal calon kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Malik Mustofa, Rabu (4/7/2018).

Keterwakilan 30 persen perempuan, sambung Malik, merupakan kewajiban setiap Parpol di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Jika tidak terpenuhi, semua bakal calon akan gugur dengan sendirinya.

Apabila mengacu pada PKPU sebelumnya, keterwakilan perempuan sebatas memperhatikan, meski tidak terpenuhi tidak akan menggugurkan bakal calon yang lain.

Tidak hanya itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang penempatan nomor urut keterwakilan perempuan. Jika bakal calon laki-laki berjumlah empat orang maka bakal calon perempuan diletakan pada nomor urut tiga.

“Komposisinya 1-4 calon laki-laki terdapat 1 perempuan, jika calon laki-laki 4-7 aka dua keterwakilan perempuan, jika bakal calon laki-lakinya 7-10 orang maka harus ada 3 bakal calon perempuan. Dalam nomor urut bakal calon, setiap tiga calon laki-laki terdapat satu bakal calon perempuan dan seterusnya,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?