Scroll Untuk Membaca Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Garut

×

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Garut

Sebarkan artikel ini
tersangka perdagangan orang tati nurhayati 40 alias mamih 20180313 071337
Tersangka perdagangan orang, Tati Nurhayati (40) alias Mamih, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, di Mapolres Garut, Senin (12/3/2018).

GARUT, Limadetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dalam kejahatan perdagangan orang ini, polisi menangkap dua orang sebagai tersangka, yakni Tati Nurhayati (40) alias Mamih, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan Wawan Gunawan (39), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang bernama IF (17), awalnya akan dijanjikan bekerja di sebuah rumah sebagai pembantu rumah tangga (PRT) oleh tersangka, Wawan.

Kemudian, Wawan saat itu berkomunikasi dengan Tati untuk mempekerjakan sebagai PSK dan Wawan bertugas untuk mencari pria hidung belang yang akan dilayani oleh RN.

Guna melancarkan aksinya tersebut, Tati, menyulap rumah kontrakannya di Kampung Dano, Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang, sebagai sarana untuk IF melayani para pria hidung belang.

Diketahui, IF telah melayani sembilan pria hidung belang dan dibayar rata-rata Rp 400 ribu untuk sekali kencan, dan tersangka Tati, mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, laporan kejahatan ini diterima oleh pihaknya pada 8 Maret 2018 di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

“Hal tersebut berdasarkan sejumlah saksi, di antaranya korban dan ibu kandung korban,” kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Senin (12/3/2018).

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 17, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

“Minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 

× How can I help you?