Scroll Untuk Membaca Artikel

Polisi Ciduk Bocah Pengedar Sabu di Banjarmasin

×

Polisi Ciduk Bocah Pengedar Sabu di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Polisi Ciduk Bocah Pengedar Sabu di Banjarmasin

BANJARMASIN, Limadetik.com — Seorang bocah warga di Jalan Kelayan B, Gg. Gembira, Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin gagal mengantongi uang hasil penjualan Sabu. Pasalnya, Sabu-sabu yang dia jual ternyata dibeli polisi yang sedang menyamar.

Warga bernama Aqmal Bin Rusdiansyah (15) itu diamankan dengan barang bukti 0,23 gram. Sabu-sabu itu dikemas dalam dua plastik klip kecil.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dia ditangkap Hari Rabu, (4/7), sekira jam 01.00 Wita.Pelaku ditangkap dalam operasi Satuan Subdit 3 DitResnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Matsari,SH.

Awalnya, polisi menyamar sebagai pembeli. Mereka bertransaksi lewat telepon dengan Aqmal. Mereka sepakat membeli sabu-sabu paket hemat. Aqmal lalu janjian dengan calon pembeli untuk bertemu di tempat yang ditentukan.

Saat polisi yang menyamar tiba di TKP, pelaku langsung menyerahkan sabu-sabu kepada polisi.

“Setelah sabu-sabu itu diserahkan ke anggota, pelaku langsung kita amankan,” kata Matsari dalam keterangan tertulis yang diterima Limadetik.com. Rabu (4/7/2018)

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolda Kalsel guna menjalani pemeriksaan.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Pria asal Sumenep, Madura itu. (edoz/rd)

cleardot
× How can I help you?