Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Polisi Ciduk Kakek Pelaku Pencabulan di Tebet

×

Polisi Ciduk Kakek Pelaku Pencabulan di Tebet

Sebarkan artikel ini
images 1
Ilustrasi

JAKARTA, Limadetik.com – Edy Suripto. Pria 60 tahun yang beralamat di RT 6 RW 3 No 4 Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Jakarta Selatan, yang di duga sebagai pelaku pencabulan anak, Selasa (6/2/18).

Kapolsek Tebet Kompol Maulana Karepesina menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang bernama CH pada Desember 2017. Kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2017 di rumah pelaku. “Adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang dan meraba-raba alat vital korban dengan tangan,” kata Maulana melalui pesan teksnya, Rabu (7/2/18) dini hari.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Setelah selesai melaksanakan aksinya, korban di beri uang Rp 2 ribu. Edy yang merupakan tetangga korban pun dibekuk petugas. “Tersangka dibawa ke polsek Tebet untuk proses penyidikan,” ujar Maulana.

Sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya, satu baju terusan berwarna merah dengan warna bawahan biru gelap bermotif pokadot. Langkah polisi berikutnya melakukan penyitaan barang bukti untuk persiapan diajukan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

× How can I help you?