Scroll Untuk Membaca Artikel

Polres Sumenep Tegaskan Informasi Adanya Pemutihan SIM Tidak Benar

×

Polres Sumenep Tegaskan Informasi Adanya Pemutihan SIM Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
sim
SIM

SUMENEP, Limadetik.com – Belakangan beredar informasi adanya pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimedia sosial (Medsos). Tak jarang juga hal itu langsung dibagikan pengguna medsos yang lain. Sehingga hal itu dengan mudah menjadi viral.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jawa Timur, AKP Abd Mukit menegaskan, bahwa informasi yang tersebar di berbagai (Medsos), tentang adanya pemutihan SIM, baik Sim A, B dan C yang sudah habis masa berlakunya adalah Hoax atau tidak benar.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Beberapa hari terkahir memang beredar isu bahwasanya ada pemutihan SIM pada golongan A, B dan C dan berlaku sejak tanggal 2 hingga 7 April 2018,” katanya, Kamis (5/4/2018).

Dalam informasi yang disebar melalui berbagai media sosial itu juga dijelaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya itu bisa diperbarui tanpa melakukan tes tulis dan praktek lagi yang berlaku diseluruh Indonesia.

Mendapatkan info itu pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi internal Polri. Dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan bahwa info adanya pemutihan SIM adalah Hoax yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dari itu kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar dimedia sosial. Tetapi bandingkan dulu dengan media lain yang lebih terpercaya,” sarannya.

Selain itu, sambung mantan Kapolsek Batang-batang, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada Polres atau Polsek terdekat. “Jangan mudah membagikan informasi yang masih belum jelas kebenarannya,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?