Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Rekening Setnov dan Keluarga Dibekukan KPK

×

Rekening Setnov dan Keluarga Dibekukan KPK

Sebarkan artikel ini
CFAA6379 F06F 4A29 BE0F E4E189E37B36

LIMADETIK.com, Jakarta – Kasus  korupsi E-KTP yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Sentya Novanto kini telah memasuki babak selanjut nya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bertindak membekukan semua rekening yang dimiliki Setya Novanto beserta keluarga nya sebagai salah satu kelengkapan penahanan Ketu Golkar tersebut.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut keterangan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi bahwasanya pemblokiran rekening itu sudah sejak tahun lalu.

“Sudah diblokir atau dibekukan sejak tahun lalu,” kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, di gedung KPK, Senin, 27 November 2017. Ia tidak bersedia merinci jumlah rekening kliennya yang dibekukan KPK. Fredrich justru meminta KPK menjelaskan alasan pemblokiran tersebut.

Pembelekuan sekaligus pemblokiran rekening Setya Novanto dan keluarganya ini pun di dulung oleh Koordinator Investigition Indonesia Corruption Watch,(ICW) Febri Hendi. Menurut dia, pembekuan rekening itu penting untuk mengamankan alat bukti bagi KPK untuk Novanto.

Selain itu, ia melihat adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus E-KTP. Dimintai tanggapan ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya, Fredrich tidak bersedia berkomentar.

Keluarga Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus E-KTP. Dalam sidang E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal November lalu, jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.

Deisti kini juga telah dicegah ke luar negeri. Setya Novanto membantah terlibat dan menyatakan tidak mengetahui ihwal penguasaan Murakabi oleh keluarganya.

“Tidak pernah disampaikan,” katanya. Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP untuk kedua kalinya. Status tersangka sebelumnya dibatalkan oleh hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantah adanya pembekuan rekening Setya Novanto dan keluarga tersebut. “Itu kewenangan penyidik, sebagai bagian dari bagian penyidikan yang sudah berlangsung,” ujarnya, kemarin.(yd)

 

sumber : tempo

× How can I help you?