Scroll Untuk Membaca Artikel

Rekontruksi Penganiayaan Berujung Maut Dijaga Ketat Polres Baturaja

×

Rekontruksi Penganiayaan Berujung Maut Dijaga Ketat Polres Baturaja

Sebarkan artikel ini
Fotor 151569130762012
tampak anggota reskrim polres OKU menjaga ketat para pelaku dengan pakaian preman

BATURAJA,Limadetik.com – Puluhan Anggota Reskrim dari Polres Baturaja mengawal pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibrahim (27) seorang sales kaligrapi warga demak jawa tengah, di desa tanjung baru kecamatan baturaja timur kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Sumsel pada hari Kamis, (11/1/2018).

Fotor 151569135857587
para pelaku pembunuhan lakukan rekontruksi dihadapan aparat kepolisiam OKU

Rekonstruksi yang digelar dirumah korban (TKP),yang dipimpin oleh kasad reskrim  AKP Alek Andrian dan dihadiri seluruh personil yang terlibat dalam pengamanan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Adegan rekontruksi di peragakan langsung oleh enam tersangka  Ario ( 21), yoga diansyah ( 25),riyan (27), yoga (25),andi ( 31), woni alias tio (19 )dan satu lagi ( dpo) dalam proses pengejaran.

Fotor 151569141729746
rekontruksi detik detik korban ditusuk bagian lehernya oleh pelaku

Saat di wancara wartawan limadetik.com beserta awak media lainnya Kasat Reskrim Polres OKU Alex Andrian S.Kom mengatakan pembunuhan yang baru satu minggu terjadi di kontrakan kawasan Desa Tanjung Baru itu bermula dari rasa sakit hati tersangka Ariyo karena di tegur korban saat mengapel kekosan pacarnya yang bersebelahan dengan kontrakan korban.

“Pelaku dengan pacarnya sering kumpul (kebo). Jadi ditegur korban. Merasa tak senang, Ariyo menghubungi Tio, dan Endi, untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban serta rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon dan M Nur Efendi,” terangnya.

Selanjut kata Alex Andrian,sekitar pukul 16.30 WIB ke 7 pelaku  (satu orang DPO) melakukan pertemuan di kontrakan Yoga Diansyah. Namun pertemuan untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban. Sekitar pukul 22.50 WIB para pelaku berangkat ke TKP, dan sudah membawa pisau, parang dan senpi rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi.

“Sekitar pukul 23.30 WIB pelaku Yoga, menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan korban. Kemudian korban M Nur Efendi, yang membukakan pintu. Setelah dibukakan pintu enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon. Karena teriakan keduanya saat dianiaya keenam pelaku keras, mulut keduanya langsung diikat menggunakan lakban oleh para pelaku,” tutur Alex

Namun korban berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lobang tusukan senjata tajam sambil berteriak meminta tolong, pelaku sempat mengejar korban kholil Romadhon, namun karena panik akhirnya korban dilepas. Kemudian para pelaku kembali lagi ke kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim, yang juga akan melarikan diri.

“Nasib sial korban Ibrahim tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus di bagian leher, luka mengakibatkan bacokan parang di bagian perut, dan luka tusuk di bagian dada, serta beberapa bagian belakang sehingga korban meninggal di tempat,” ungkapnya

“Penerapan pasal yang di prasangkakan kepada para pelaku adalah pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP Tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman mati,”Tegasnya.

Suasana rekonstruksi pun berlangsung lancar dan aman dalam pengawalan petugas polres OKU (fikri/yd)

× How can I help you?