Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Satreskoba Polres Prabumulih Bekuk dua Tersangka Pembawa Narkoba

×

Satreskoba Polres Prabumulih Bekuk dua Tersangka Pembawa Narkoba

Sebarkan artikel ini
Fotor 153889470494391

PRABUMULIH, Limadetik.com — Dua tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu berhasil diamankan Reskoba Polres Prabumulih, Sumatra Selatan.

Kedua pelaku masing-masing inisial, WS (31) dan DK (23) keduanya adalah warga yang tinggal di Jalan Mayor Iskandar Gang Arena RT/RW 18/08 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Hutahuruk melalui Kasat Narkoba AKP. Ali Asri SH. mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, saat keduanya mengendarai mobil L300 jenis pick up dengan nopol BG 9351 CE yang bermuatan sagu dan melintas di Jalan Ahmad Yani depan Taman Prabujaya pada Sabtu, (6/10/2018) sekitar pukul 17.30. Wib.

“Saat Anggota Reskoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap mobil Pick Up yang mereka kendarai petugas menemukan barang bukti 3 buah klip plastik diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 26 gram” kata AKP.Ali Asri Kasat Narkoba Polres Prabumulih.

Sebelum barang bukti ditemukan, menurut Kasat Narkoba Polres Prabumulih sempat dilakukan pemeriksaan dibagian kabin mobil namum tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, dan akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dibagian karung sak muatan mobil yang berisi sagu, hingga didalamnya ditemukan 3 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya digelandang petugas dan diserahkan ke bagian piket reskoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan penahanan. (fikry/yd)

× How can I help you?