Scroll Untuk Membaca Artikel

Sidang Perdana Gugatan Kurniadi Terhadap Bawaslu RI Digelar di PN Surabaya

×

Sidang Perdana Gugatan Kurniadi Terhadap Bawaslu RI Digelar di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Fotor 153555547630322

PAMEKASAN,  limadetik.com  — Sidang Perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh warga Sumenep tentang rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jawa Timur terhadap Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin dan Isjuaedi serta Agus Hamzah, masing-masing sebagai anggota yang berlangsung di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pada sidang tersebut Kurniadi selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Hosnan, SH, dan Ahmad Ulul Albab, SH. keduanya tergabung dalam Tim Advokasi Transparansi Publik. Sedangkan Tergugat I yakni Bawaslu RI diwakili oleh bagian hukum institusi dan tergugat II yakni Timsel rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jawa Timur dihadiri oleh salah satu anggota tim, Imam Syafi’i.

“Agenda tadi pembukaan atau sidang pertama,” kata kuasa hukum penggugat Hosnan dalam keterangan persnya kepada wartawan di Madura melalui telepon, Selasa (28/8) malam.

Namun, sambung dia, pada sidang perdana itu, ada dinamika menarik saat Imam Syafi’i (Ketua Timsel-I) ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim tentang kehadirannya di persidangan.

“Sebab, Pak Imam menjawab tidak mewakili Timsel, tetapi mewakili dirinya sendiri. Akhirnya Hakim memberikan nasihat agar dalam persidangan selanjutnya Timsel yang lain memberikan kuasa kepada pak Imam atau kepada advokat agar bisa diwakili,” kata Hosnan menjelaskan.

Sementara, Penggugat Kurniadi menilai bahwa teguran hakim kepada salah satu anggota Timsel yang hadir dalam persidangan tersebut menunjukkan bahwa pola hubungan di tim memang kurang baik.

“Lha, yang digugat Timsel kok, tapi bilangnya mewakili pribadi. Perkara ini bukan menyangkut urusan pribadi saya dengan Imam Syafi’i tapi urusan saya dengan lembaga Timsel. Jadi, dengan jawaban yang demikian, Imam Syafi’i masih mujur tidak diusir oleh Majelis Hakim dari ruang sidang,” kata alumnus Universitas Trunojoyo Madura itu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 6 September 2018 dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.

Kasus perbuatan melawan hukum yang digugat Kurniadi melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dalam Nomor Perkara: 649/PDT.G/2018/PN. Surabaya, tertanggal 20 Juli 2018.

Dilain sisi, Hosnan menuturkan, gugatan Bawaslu RI oleh Kurniadi melalui kuasa hukumnya ke PN Surabaya itu karena hak asasinya telah terhambat oleh proses yang tidak transparan. Kurniadi telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI dan Timsel Rekrutmen Bawaslu Se-Jatim, namun tidak ditanggapi.

“Jadi, keberatan utamanya, karena Kurniadi dinyatakan tidak lolos administrasi. Padahal saat pendaftaran, semua kelengkapan administrasi oleh panitia sudah dinyatakan lengkap,” lanjut pria asal Pamekasan itu.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa institusi itu, termasuk tim adhock yang dibentuk harus memberikan kesempatan kepada calon anggota Bawaslu untuk memperbaiki berkas yang telah disampaikan sebelumnya, apabila memang ada kekuarangan.

Jangka waktunya adalah tiga hari sejak berakhirnya pendaftaran. “Tapi dalam rekrutmen Panwaslu Se-Jawa Timur oleh timsel Bawaslu Jatim tidak dilakukan,” imbuhnya.

Sedangkan, Tim Seleksi (Timsel) tidak menyampaikan mengenai kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan Bawaslu tersebut.

Padahal dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan Bawaslu, terdapat kewajiban dari Timsel untuk menjalankan tugasnya secara terbuka, sehingga memungkinkan ada partisipasi dari masyarakat, pasal 19 huruf B.

“Jangankan masyarakat umum, pendaftar sendiri tidak tahu, apa yang menjadi parameter kelulusan seleksi administrasi, karena tidak ada penjelasan dari semua itu,” ujar Hosnan menjelaskan.

Ada tiga hal yang menjadi gugatan Tim Pembela Transparansi Publik ini. Pertama, meminta agar hakim yang nanti akan memeriksa perkara tersebut untuk menyatakan bahwa perbuatan tergugat, baik Bawaslu RI maupun Timsel dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur masa jabatan 2018-2023 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tuntutan ketiga, para tergugat diminta agar dihukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 4 miliar.

Diberitakan sejumlah media sebelumnya, Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin menyatakan, proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jatim sudah prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (arf/yd)

× How can I help you?