SUMENEP, Limadetik.com – Penangkapan tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur kembali terjadi. Kali ini Jajaran Polsek Dasuk, menangkap Holis (33), Warga Dusun/Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk di rumahnya, Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 03.55 WIB.
Berita Terkait:
- Lagi, Pemuda di Kecamatan Lenteng Sumenep Mendekam Dibalik Jeruji
- Simpan Sabu, Pemuda Kota Sumenep Diringkus Polisi
- Simpan 2,92 Gram Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi
“Dia ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan di dalam bungkus rokok miliknya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit.
Penangkapan tersangka berawal, ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar dan petugas langsung menangkap tersangka.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah klip plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam bungkus rokok surya 12 seberat 0,38 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol teh pucuk dan satu buah korek api.
Kini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertannggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (hoki/rud)