Scroll Untuk Membaca Artikel
EkonomiSosbud

Tak Satu Pun Perusahaan di Sumenep Protes Kenaikan UMK 2018

×

Tak Satu Pun Perusahaan di Sumenep Protes Kenaikan UMK 2018

Sebarkan artikel ini
UMK
Ilustrasi

SUMENEP,  Limadetik.com – Sejak sebulan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumenep 2018. Namun sebelum diterapkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengirim surat penangguhan apabila dianggap terlalu besar.

Hanya saja, tidak ada perusahaan yang keberatan dengan ketentuan UMK 2018, sebab hingga batas akhir usulan penanggulan per 31 Desember 2017 kemarin, tidak satupun perusahaan yang mengirimkan surat penangguhan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK 2018 di Sumenep ditetapkan sebesar Rp. 1 juta 645 ribu 146 per bulan.

“Tiap perusahaan mendapat kesempatan mengajukan penangguhan UMK ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dengan tembusan Dinasker Kabupaten, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnaker Sumenep,  Kamarul Alam,  Kamis (04/01/2018).

Menurutnya, jika ada usulan penangguhan, maka Tim Dari Pemprov dengan difasilitasi Disnaker setempat akan turun ke perusahaan melakukan audit keuangan untuk memastikan kemampuannya membayar gaji karyawan sesuai UMK.

“Dengan tidak adanya usulan penangguhan tersebut, maka disimpulkan seluruh perusahaan di Sumenep bersedia mentaati ketentuan UMK 2018 yang ditetapkan,” tegasnya.

Disnaker nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan UMK dengan mendatangi perusahaan baik kecil, sedang, maupun besar untuk menetahui apakah kewajiban menggaji karyawan sesuai UMK itu dipatuhi atau tidak.

“Kami akan lakukan monitoring terhadap 565 perusahaan yang beroperasi di Sumenep,” imbuhnya. (hoki/rud)

× How can I help you?