Scroll Untuk Membaca Artikel

Terkait Dua Kades Yang Melakukan Pelanggaran, Ini Kata Kadis PMD OKU

×

Terkait Dua Kades Yang Melakukan Pelanggaran, Ini Kata Kadis PMD OKU

Sebarkan artikel ini
Fotor 152233481761142

BATURAJA, Limadetik com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Firdaus angkat bicara terkait permasalahan Kepala Desa (Kades) Ulak lebar dan Kades Pedataran di Kecamatan Ulu Ogan, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan.

Saat di konfirmasi awak media melalui via aplilasi whatsapp (WA) Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, Ahmad Pirdaus menyampaikan, Kepala Desa manapun yang ada di Kabupaten OKU ini, kalau memang terindikasi merugikan keuangan Negara baik itu ADD maupun DD harus segera mengembalikan dalam jangka waktu 60 hari Kamis, (29/3/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dari awal sebelum proses pencairan Dana Desa (DD) Dinas PMD sudah sering mengingatkan kepada para kades agar berhati-hati untuk mengelola Dana Desa, Gunakanlah sesuai dengan aturan dan jangan coba-coba  menyelewengkan Dana Desa sebab kalau terjadi kerugian Negara sudah pasti harus dikembalikan ke kas Desa,” Katanya.

Mengenai Kades Ulak Lebar Zul Umairi Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat telah diproses untuk di berhentikan sementara.

“Benar, Kepala Desa Ulak Lebar akan di nonaktifkan setelah diproses oleh Inspektorat,” Ucapnya.

Sedangkan Kades Pedataran Kaherudin diminta segera mengembalikan kerugian Negara dalam jangka waktu 60 hari.

“Kalau jangka waktu yang telah ditetapkan, ternyata kades tidak mengembalikan kerugian tersebut ke kas Desa, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” Tegasnya (fikri/yd)

× How can I help you?