Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Terkait Hoax, SY Dilaporkan Ke Polda Jatim

×

Terkait Hoax, SY Dilaporkan Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
20180207 220850

SITUBONDO, Limadetik.com – Diduga menyebarkan Berita Bohong (Hoax), Oknum LSM inisial SY akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. Rabu, (7/2/2018).

Sebuah komunitas S_One (S1) yang tergabung wartawan dan beberapa media yang elektronik, cetak serta aktivis yang ada di Kabupaten Situbondo berkomitmen bersama.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal itu jelas dengan konsistensi Tim S_One terbukti saat melaporkan oknum LSM di Situbondo ke Polda Jatim. Dalam hal ini diduga menyebarkan berita hoax di salah satu Grup WhatsApp (WA). Yang menyebutkan tentang verifikasi media oleh Dewan Pers.

Pantauan Limadetik.com setelah beberapa jam lamanya. Sekitar 7 (tujuh) berada di Polda Jatim berkoordinasi serta melaporkan terkait UU ITE. Akhirnya laporan pun diterima.

Juga pada saat melaporkan ke Polda hadir bersama Anggota Aktivis Gp Sakera, Rahmat Firdaus, Fatoni serta Ketum. Dan 2 (dua) dari awak media yang mewakili Tim S_One Kabupaten Situbondo.

Senada juga disampaikan Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri bahwa, “Pihaknya melaporkan oknum LSM tersebut setelah menimbulkan dampak kerugian terhadap pekerjaan terhadap Tim S-One”.

Bang Ipul panggilan akrabnya menambahkan, “Sedikitnya ada dua media online yang dirugikan atas tersebarnya berita Hoax tersebut. Yang pasti itu masuk dalam UU ITE”.

Namun ia enggan menyebut secara rinci pihak terlapor. “Kita tunggu saja. Nanti terlapor pasti dipanggil ke polda”, tandasnya.

Selain laporan kasus dugaan pelanggaran ITE, Bang Ipul juga melakukan koordinasi dan follow-up dengan pihak Polda Jatim terkait demo di depan Mapolres Situbondo beberapa waktu lalu.

“Ini bentuk perhatian dan cara kami kepada penegak hukum. Dan kami akan hargai proses hukum dan juga melakukannya dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak lain ini sebagai hak untuk mendapatkan keadilan yang sejati”.tandasnya (Ozi/Aka/yd).

× How can I help you?