SUMENEP, Llimadetik.com – Pembangunan jalan di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur gagal diteruskan. Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui APBD II 2018 senilai Rp50 juta tidak masuk dalam MusrembangDes.
Informasinya, proyek tersebut merupakan titipan salah satu anggota DPRD Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil IV). Namun, karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih, proyek itu ditolak.
“Ya kami tolak, karena saat MusrembangDes dan Musrembangcam tidak ada pengajuan. Lokasi itu telah diajukan ke Provinsi, informasinya tahun ini juga dapat, Insyaallah pekerjaannya akan dimulai pada bulan Bulan November 2018,” kata Kepala Desa Tambaagung Timur, Matsahes, Kamis (16/8/2018).
Selain itu pekerjaan tersebut diduga menyerobot lokasi. Sebab, sesuai informasi yang didapat lokasi yang diajukan berada di desa lain.
“Yang diajukan di Desa Tambaagung Ares, tapi peletakan bahan di Desa Tambaagung Timur. Karena tidak koordinasi sebelumnya ya kami tolak,” tegasnya.
Sementara itu Indra Wahyudi Anggota DPRD Sumenep dari Dapil IV membenarkan adanya penolakan itu. “Saya sudah dapat konfirmasi dari Dinas Bina Marga, katanya ditolak oleh Kades karena telah diajukan ke Provinsi,” katanya.
Indra membenarkan proyek tersebut merupakan usulan dirinya saat pembahasan APBD 2018. Diusulkannya perbaikan karena kondisi jalan yang menghubungkan dari Desa Tambaagung Timur, menuju Desa Tambaagung Ares dan Desa Bukabu itu rusak parah. Sehingga tidak jarang pengendara kecelakaan.
Saat ini kata terdapat 8 tumpukan batu cor san sekitar 1 setengah truk pasir serta aspal. Material tersebut untuk perbaikan jalan sepanjang 300 meter. Karena ditolak, maka pekerjaan jalan tersebut terancam terbengkalai.
“Kami hanya mengusulkan saja, soal teknis pekerjaan termasuk komunikasi dengan pihak desa,” tukasnya. (hoki/rud)