Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Tiga Kadis Pemkab Bekasi dan Penyuapnya Ditahan KPK

×

Tiga Kadis Pemkab Bekasi dan Penyuapnya Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
marak ott kepala daerah kpk minta kementerian dukung penguatan apip tBynOKzWaG

JAKARTA, Limadetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga Kepala Dinas (Kadis) Pemkab Bekasi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kadis PUPR Jamaludin (J), Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati (DT), dan Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar (SMN).

Selain menahan tiga Kadis Pemkab Bekasi, KPK juga menahan dua konsultan PT Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Mereka ditahan di lokasi yang terpisah.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN
“Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (16/10/2018).

Febri menjelaskan Henry Jasmen dan ‎Sahat Nahar ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan, Taryudi dan Jamaludin dititipkan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Untuk dua tersangka lainnya yakni, Dewi Tisnawati dan Fitra Djaja ditahan di Polres Jaksel.

Sementara itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) PT Lippo Group Billy Sindoro masih menjalani pemeriksaan intensif setelah ditangkap pada Senin, 15 Oktober 2018, malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Bupati Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Neneng mendapat pasal alternatif yakni disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Okezone
× How can I help you?