Scroll Untuk Membaca Artikel

Tiga Tersangka Curanmor di Sumenep Dilumpuhkan

×

Tiga Tersangka Curanmor di Sumenep Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini
sumenep 8

SUMENEP, Limadetik.com – Satreskim Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kasus pencurian bermotor (Curanwan). Sejak Desember 2017 – Januari 2018, tiga tersangka curanmor dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

Baca: Smash VS Truck, Bocah 12 Tahun di Sumenep Tewas di TKP

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Ketiga tersangka, yakni Khoirul Umam (30), warga Dusun Kalabengan, Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru. Kemudian Moh. Nasir (18) warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung Timur, Kecamatan Ambunten.

“Termajuk juga Abd. Hadi (34) warga Dusun Bata Tengah, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten,” kata Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen dalam Press rilisnya, Senin (15/1/2018).

Baca: Konsumsi Miras, Dua Pemuda di Sumenep Berurusan dengan Polisi

Mereka ditangkap saat melakukan operasi, salah satunya di Jalan KH. Zainal Arifin, Dusun Terate, Pandian, Kota Sumenep tepatnya pada Jumat (12/1/ 2018), pukul 13.30 wib.

Motif curanmor, membobol kunci kendaraan bermotor dengan cara menggunakan alat berupa besi berbentu “T” dengan ujung pipih lancip (kunci T).

Baca: Diduga Perkosa Gadis, Pria Asal Kangangan Sumenep Diringkus Polisi

Adapun pengungkapan pelaku curanmor berawal Jum’at, (12/1/2018) sekira pukul 13.30 wib, saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep.

Saat berada di sekitar Jalan Trunojoyo,anggota unit resmob mencurigai 2 orang pengendara sepeda motor yang melintas. Sebab sering memperhatikan setiap sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan.

“Atas kecurigaan tersebut selanjutnya anggota unit resmob melakukan survelance (pembuntutan) terhadap kedua pengendara tersebut di perumahan satelit dan Jalan Irama Kelurahan Kepanjen,” bebernya.

Hanya saja pelaku tidak mengambil sepeda motor yang sedang diparkir, dan kembali mengendarai sepeda motornya.
Selanjutnya 2 orang pelaku tersebut kembali melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya mereka yang dicurigai tersebut melewati Jalan KH. Zainal Arifin (Dusun Tarate Ds. Pandian).

“Kemudian mereka kembali turun dari sepeda motor. Langsung mendekati sepeda motor yang sedang diparkir. Selanjutnya anggota resmob mengamankan terhadap 2 orang yang dicurigainya,” ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut, maka diketemukan pada salah satu orang kunci “T” dan tiga buah besi berbentuk pipih.

Setelah dilakukan interogasi kepada orang tersebut, mengaku bahwa alat tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Mereka mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan oleh orang tersebut adalah hasil pencurian di depan sebuah toko/gudang material bangunan, alamat Jl. Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015. Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru, tahun 2016. Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih, tahun 2017. Satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T). dua buah besi panjang ± 8 cm, dengan ujung pipih lancip. Satu buah besi panjang ± 6 cm, dengan ujung pipih lancip. Satu unit HP merk ADVENSE, warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merk Defender.

“Pasal yang dilanggar :
Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana,” imbuhnya. (hoki/rud)

× How can I help you?