SUMENEP, Limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg).
Berita Terkait:
- KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Sumenep Pemilu 2019
- KPU Sumenep: Belasan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
- Hasil Verifikasi Berkas, KPU Sumenep: Ada Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Sesuai tahapan Pemilu, sejak (12-21/8/2018) merupakan masa uji publik terhadap dokumen persyaratan dan rekam jejak DCS. Namun sampai dengan hampir berakhirnya masa uji publik, belum ada satupun aduan dari masyarakat.
“Hingga hari ini kami belum menerima aduan dari masyarakat tentang rekam jejak atau berkas DCS,” terang Ketua KPU Sumenep, Abd Waris, Senin (20/8/2018).
Padahal, lanjut Waris pihaknya menunggu masukan dari masyarakat, apakah DCS, misalnya di biodatanya tertera pekerjaan sebagai wiraswasta padahal dia sebagai PNS. Sehingga masukan tersebut penting untuk diketahui oleh KPU.
“Tanggapan dari masyarakat disampaikan dalam bentuk tulisan dan disertai foto copy e-KTP. Supaya orang yang melaporkan diketahui dan tidak main-main,” tegasnya.
KPU melakukan uji publik dengan mengumumkan 586 DCS calon anggota DPRD 2019-2024 untuk Pemilu 2019. 586 DCS diusung 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu itu dinyatakan lolos verifikasi awal dan perbaikan yang dilakukan Tim KPU. (hoki/rud)