Scroll Untuk Membaca Artikel

Warga Sumenep Ketahuan Simpan Narkoba 5,22 Gram di Dalam Sepatu

×

Warga Sumenep Ketahuan Simpan Narkoba 5,22 Gram di Dalam Sepatu

Sebarkan artikel ini
IMG20180206103855 scaled
Ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Sat Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali menangkap tersangka pengedar narkoba. Kali ini jumlah narkoba yang berhasil diamankan tidak tanggung-tanggung, mencapai 5,22 gram.

Barang haram tersebut diketahui disimpan di dalam sepatu milik Yanto Arif (37) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Ia yang memang sudah diincar polisi ditangkap di rumahnya pada Minggu, (4/2/2018) sekitar pukul 19.45 Wib.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tersangka melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba, untuk keuntungan pribadi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen saat press rilis, Selasa (6/2/2018).

Penangkapan pengedar narkoba berawal ketika Sat Narkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi sabu di rumahnya.

Kemudian, pada Minggu (4/2/2018) dilakukan penyelidikan. Sebab, Sat Narkoba Polres Sumenep juga menerima informasi bahwa tersangka mempunyai persediaan Narkotika jenis sabu serta akan melakukan transaksi di rumahnya.

Maka dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa gulungan plastik warna hitam yang dilapisi kertas tissu warna putih yang di dalamnya berisi satu poket/kantong plastik klip kecil.

Dalam plastik itu berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 5,22 gram yang disimpan di dalam sepatu merk Ando warna hitam kombinasi putih sebelah kiri yang ada di teras rumah tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) selain sabu juga mengamankan satu pasang sepatu merk Ando warna hitam kombinasi putih sebagai tempat menyimpan sabu dan satu buah HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver.

“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

(Hoki/swd)

× How can I help you?