Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional 2–4 Maret 2026, Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang

×

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional 2–4 Maret 2026, Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional 2–4 Maret 2026, Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang
Surat edaran Mensesneg RI

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional 2–4 Maret 2026, Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang

LIMADETIK.COM, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang bersifat sangat segera.

Dalam surat tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginstruksikan pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut.

Edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Kemudian pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, para gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, serta para kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode 2–4 Maret 2026 juga secara resmi dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Pemerintah menyampaikan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat untuk melaksanakan ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.