Jabatan Ganda di Desa Pagerungan Besar, Presma Uniba Minta Kepentingan Publik Jadi Prioritas
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Kepala TK/KB di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, terus menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan mulai memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena dinilai berkaitan erat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta kualitas pelayanan pendidikan di tingkat desa.
Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) terpilih Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura, Mohammad Iskil Elfatih, menilai polemik tersebut tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan administratif atau sekadar pemenuhan regulasi.
Menurutnya, isu yang lebih penting adalah bagaimana memastikan setiap jabatan publik dijalankan secara profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Iskil menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Desa maupun Kepala TK/KB merupakan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar di bidang masing-masing. Sekretaris Desa dituntut mampu mengelola administrasi pemerintahan, mendukung pelayanan publik, serta membantu pelaksanaan program pembangunan desa.
Sementara lanjut Iskil, Kepala TK/KB memiliki tanggung jawab dalam mengelola lembaga pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, membina tenaga pendidik, serta memastikan layanan pendidikan anak usia dini berjalan optimal.
“Dua jabatan ini sama-sama membutuhkan perhatian, waktu, dan dedikasi yang tidak sedikit. Karena itu, ketika keduanya dijalankan oleh satu orang secara bersamaan, wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Iskil, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa sorotan publik terhadap persoalan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi untuk memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik bekerja sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
“Yang menjadi perhatian bukan semata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana prinsip akuntabilitas, efektivitas kerja, transparansi, dan kepentingan publik tetap terjaga. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang optimal sekaligus layanan pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Lebih lanjut, Iskil mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai status jabatan yang bersangkutan. Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Ia juga menilai bahwa polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak terkait mengenai pentingnya penataan sumber daya manusia dalam pemerintahan desa dan lembaga pendidikan. Dengan tata kelola yang baik, potensi konflik kepentingan maupun persoalan efektivitas kerja dapat diminimalkan sejak awal.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat. Setiap jabatan publik memiliki amanah yang besar dan harus dijalankan secara maksimal. Karena itu, perlu ada kepastian dan kejelasan agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan maupun lembaga pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya.












