Dinilai Ada Yang dirugikan, Masyarakat Organda dan Aktivis Tolak Revisi UULLAJ

×

Dinilai Ada Yang dirugikan, Masyarakat Organda dan Aktivis Tolak Revisi UULLAJ

Sebarkan artikel ini
Fotor 15241441538169

PAMEKASAN, Limadetik.com – Wacana pemerintah terkait merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), menuai banyak penolakan dari warga Pamekasan, Madura, Jawa termasuk dari Organda Pamekasan yang tidak setuju atau menolak adanya wacana tersebut, Kamis (19/4/2018)

Fotor 152414408655026
Luthfiadi aktivis mahasiswa

H. Hosnan Hidayat, selaku pengurus Organda Pamekasan mangatakan, bahwa pemerintah akan menjadikan mobil pribadi dan sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

“Hal ini dapat menimbulkan masalah baru, karena Angkutan Umum yang ada sekarang masih perlu adanya pembenahan, dan sulit rasanya bila transportasi online dijadikan angkutan umum, karena persyaratan-persyaratan angkutan umum tidak mudah dan bisa menjadi polemik maupun gesekan antara penyedia jasa umum lainnya,” papar H. Hosnan Hidayat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kondisi sekarang dirasa sudah kondusif dengan adanya transportasi umum yang ada, masyarakat dapat menikmati dengan baik meskipun masih ada kekurangannya.

“Dengan ini kami tegaskan Organda Pamekasan menolak revisi UULLAJ No 22 tahun 2009, terkait transportasi online menjadi angkutan umum,” tandasnya.

Sementara Luthfiadi salah satu aktivis mahasiswa menjelaskan, “Saya Luthfiadi dengan ini ikut menegaskan menolak adanya Revisi UU No 22 tahun 2009 tentang UULLAJ, karena hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak, tanpa adanya kesepakatan dan kebijakan bersama, sehingga menjadikan hal tersebut kajian yang inten secara Yuridis”.

“Selain itu dengan terbentuknya beberapa sistem transportasi online saat ini sangat merugikan Angkutan lokal, seperti pangkalan ojek yang ada diterminal, Angkutan Umum yang sudah jelas membayar pajak ke daerah dan Tukang Becak, karena yang saya tau harga angkutan online dibawah harga angkutan biasa, itupun tanpa bayar pajak ke daerah,” papar Luthfi.

Sementara ini masih belum ada konfirmasi kepada pihak terkait. (Mer/Hen).