OKU, Limadetik.com – Polres Oku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Kali menimpa korban bernama Desi Ratna Sari (23) Bakung Lr.Komering Kelurahan Kemala Raja, Kematan Bta Timur, Oku.Desi jadi korban curas saat melintas Jl.Lintas Depan Apotek K.24 jam Kel.Air Paoh, Kecamatab Bta Timur.

Dua pelaku curas sudah amankan Polres Oku. Kedua atas nama Nopan Warisman Bin Wagimin (26) Kelurahan Ps.Lama Kecamatan Baturaja dan Mr M Bin Rijal (25) masih DPO.
“Kami mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit motor Vixion warna Hitam Merah nopol BG 3663 FAB,” kata Kasat reskrim Polres Oku, AKP Alex Andrian, Selasa (24/4/2018).
Hal ini berawal pada minggu (22/4/2018) saat korban melintas di depan Apotik K.24 Jl. Lintas Sumatera. Tiba-tiba motor korban dipepet dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BG 3663 FAB. Kemudian pelaku memepet motor korban dan langsung menarik tangan kiri korban yg mana pada saat itu korban sedang memegang 1 buah Hp OPPO F5 warna hitam dan 1 buah Hp samsung S6 warna Gold.
“Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yamaha Vixion kearah Sukajadi,” terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (23/4/2018) sekira jam 16.00 wib.Anggota Resmob mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di kosan Jl.Gudang Garam Ogan 4 Gg.Masjid Kelurahan Ps.Lama Kecamatan Bta Timur.
Selanjutnya Anggota Resmob Polres Oku yang dipimpin Kasat Reskrim AKP.Alex Andrian beserta Kanit Pidum IPDA.Charlie Langsung bergerak menangkap pelaku dikosan.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres Oku guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP,” tukasnya. (fik/swd)











